EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DAN PENGARUHNYA TERHADAP TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)

No Thumbnail Available
Date
2014
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Manajemen risiko adalah suatu proses terstruktur dan sistematis dalam mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, dan dalam memonitor serta mengendalikan implementasi penanganan risiko. Konteks manajemen risiko di bidang perpajakan ini lebih diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses manajemen risiko ini terdiri dari pengidentifikasian risiko, pengukuran risiko, pemetaan risiko, pengelolaan risiko, serta pengendalian dan pengawasan risiko. Penelitian berjudul Efektivitas Penerapan Manajemen Risiko dan Pengaruhnya terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penerapan manajemen risiko di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying tergolong cukup efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh signifikan pada efektivitas penerapan manajemen risiko terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, dengan melakukan penyebaran kuesioner kepada 50 responden yaitu 25 responden Account Representative dan 25 responden Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengujian statistik menggunakan analisis regresi linier sederhana, dimana pengaruh kedua variabel diuji dengan menggunakan uji t. Hasil uji korelasi menunjukkan bahwa efektivitas penerapan manajemen risiko mempunyai hubungan yang kuat terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak sebesar 0,760 dan hasil uji koefisien determinasi sebesar 0,536. Dari hasil penelitian, diperoleh hasil uji nilai thitung>ttabel ( 5,152 > 2,069) sehingga hipotesis diterima. Penelitian membuktikan bahwa efektivitas penerapan manajemen risiko memiliki pengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dengan total pengaruh sebesar 53,6% dengan arah yang positif. Pengaruh dari variabel lain yang tidak diamati adalah sebesar 46,4%. Faktor tersebut diantaranya yaitu pemahaman terhadap self assessment system, kualitas pelayanan, kinerja Account Representative, tingkat pendidikan, modernisasi administrasi perpajakan, tingkat penghasilan, persepsi wajib pajak terhadap sanksi perpajakan dan lain-lain.
Description
Keywords
Efektivitas, Manajemen Risiko, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak, Effectiveness, Risk Management, Tax Compliance
Citation