TINJAUAN ATAS PROSEDUR RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membiayai pajak harus
ada komunikasi 2 arah antara Wajib Pajak dengan Aparatur Negara. Salah satu
unit Pelayanan dalam menangani perpajakan adalah Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Tegallega. Pihak KPP Pratama Bandung Tegallega khususnya
pada Seksi Pemeriksaan memberikan bantuan kepada Wajib Pajak untuk dapat
menyelesaikan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi). Wajib Pajak Orang
Pribadi yang menyatakan Lebih bayar dapat mengajukan permohonan restitusi
dengan mengisi kolom permohonan yang tersedia pada Surat Pemberitahuan
(SPT). Dalam penyelesaian restitusi, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Wajib
Pajak tidak selalu sama dengan hasil perhitungan dan pemeriksaan yang dilakukan
oleh Aparatur Pajak. Oleh sebab itu penulis membahas mengenai Penerapan
Prosedur Penyelesaian Restitusi Orang Pribadi dan hasilnya dituangkan dalam
Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Prosedur Restitusi Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Pada KPP Pratama Bandung Tegallega”.
Penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung
Tegallega. Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui
bagaimana prosedur, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan
oleh KPP Pratama Bandung Tegallega dalam Penyelesaian Kelebihan
Pembayaran Pajak (restitusi). Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode
Deskriptif.
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya
prosedur penyelesaian restitusi pajak penghasilan Orang Pribadi pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega telah sesuai dengan Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan
(SPT) yang telah disortir dari Seksi Pelayanan beserta daftar pengirimannya yang
nantinya akan direkam. Kemudian apabila SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
benar menyatakan Lebih Bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan dihimbau
untuk mengajukan Permohonan Kelebihan Pembayaran Pajak yang telah dibayar
untuk meminta kembali pajak yang telah dibayar.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan