TINJAUAN ATAS PROSEDUR RESTITUSI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membiayai pajak harus ada komunikasi 2 arah antara Wajib Pajak dengan Aparatur Negara. Salah satu unit Pelayanan dalam menangani perpajakan adalah Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Pihak KPP Pratama Bandung Tegallega khususnya pada Seksi Pemeriksaan memberikan bantuan kepada Wajib Pajak untuk dapat menyelesaikan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi). Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyatakan Lebih bayar dapat mengajukan permohonan restitusi dengan mengisi kolom permohonan yang tersedia pada Surat Pemberitahuan (SPT). Dalam penyelesaian restitusi, hasil perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak selalu sama dengan hasil perhitungan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Aparatur Pajak. Oleh sebab itu penulis membahas mengenai Penerapan Prosedur Penyelesaian Restitusi Orang Pribadi dan hasilnya dituangkan dalam Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Prosedur Restitusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada KPP Pratama Bandung Tegallega”. Penelitian dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur, kendala-kendala yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Tegallega dalam Penyelesaian Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi). Metode yang digunakan oleh penulis adalah Metode Deskriptif. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya prosedur penyelesaian restitusi pajak penghasilan Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega telah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah disortir dari Seksi Pelayanan beserta daftar pengirimannya yang nantinya akan direkam. Kemudian apabila SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi benar menyatakan Lebih Bayar maka Wajib Pajak yang bersangkutan dihimbau untuk mengajukan Permohonan Kelebihan Pembayaran Pajak yang telah dibayar untuk meminta kembali pajak yang telah dibayar.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation