TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan orang pribadi dalam negeri baik berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lainnya.
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada Dinas Bina
Marga dan Pengairan Kota Bandung yang beralamat di Jalan Cianjur No. 4 Kota
Bandung. Objek penelitian Tugas Akhir ini adalah “Tinjauan Atas Pelaksanaan
Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Pada Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung”. Metode
penelitian yang diterapkan dalam penyusunan Tugas Akhir ini yaitu menggunakan
metode deskriptif yaitu menggambarkan mengenai masalah yang sedang
berlangsung berdasarkan data yang diperoleh.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pajak Penghasilan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal
21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pengairan(DBMP),
selain memotong PPh Pasal 21, pemotong menyetorkan Pajak Penghasilan
tersebut ke Bank yang telah ditunjuk yaitu Bank Jabar dengan menggunakan SSP
(Surat Setoran Pajak), hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan
ke kantor pelayanan pajak (KPP) Bandung-Karees, dimana Dinas itu terdaftar.
Pelaksanaan pemotongan PPh Psl 21 hendaknya dilakukan sebaik-baiknya agar
tidak mendapatkan sanksi perpajakan apabila terdapat kekeliruan dalm
pemotongan.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diperoleh
kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 Pegawai pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota
Bandung telah sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang berlaku
dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala karena telah menerapkan sistem
komputerisasi. Penulis menyarankan agar sistem yang diterapkan dalam proses
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 agar
dipertahankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan