TINJAUAN ATAS KONTRIBUSI PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pembangunan daerah sebagai bagian dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah. Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah tersebut diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional, maka diperlukan pendapatan asli daerah yang berasal dari dana perimbangan, pinjaman daerah dan penerimaan bagi hasil pajak antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,salah satu penerimaan bagi hasil pajak yang memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap pendapatan daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan hal tersebut dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini penulis mengambil judul “Tinjauan Atas Kontribusi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Pada Dinas Pendapatan Kota Bandung”
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas kekayaan khususnya tanah dan bangunan yang dimiliki atau dimanfaatkan seseorang. Berdasarkan Undang-Undanng No 12 Tahun 1994 di dalamnya terdapat peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan yang melimpahkan kewenangan Mentri Keuangan dalam hal penagihan PBB kepada Gubernur dan Bupati/Walikota.
Penulis melaksanakan penelitian pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang beralamat di Jln. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu analisis dengan cara menggambarkan atau menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada data-data yang diperoleh kemudian disimpulkan serta saran-saran yang diperlukan, penulis juga secara langsung turut melaksanakan kegiatan tanya jawab dengan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah yang dibahas
Berdasarkan hasil pembahasan untuk Pajak Bumi dan Banguan DIPENDA Kota Bandung menggunakan official assesment system, karena jumlah pajak terutang sudah tercantum dalam SPPT, sehingga Wajib Pajak hanya membayar pajak terutangnya. Penerimaan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah diatur melalui Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2000 dengan rincian untuk Pemerintah Daerah 90% sedangkan untuk Pemerintah Pusat 10%.
Saran yang dapat penulis berikan terhadap DIPENDA Kota Bandung dalam rangka menigkatkan pendapata Pajak Bumi dan Bangunan adalah dilakukannya pengecekan secara teliti dan berulang pada SPPT yang akan diterbitkan dan melaksanakan pengecekan secara berkala terhadap Objek Pajak yang akan dikenakan Pajak Bumi dan Banguan, sehingga SPPT yang diterbitkan tidak menjadi ganda dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Description
Keywords
Pajak Bumi dan Bangunan, Pendapatan Daerah