TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN PAJAK PENDAPATAN ATAS SEWA MENYEWA/KONTRAK RUMAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA DINAS PENDAPATAN KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pembangunan di berbagai bidang tumbuh dengan pesat khususnya
pembangunan di bidang ekonomi yang merupakan salah satu aspek penting dalam
kemajuan suatu Negara. Bidang ekonomi perlu mendapatkan perhatian khusus dari
pemerintah maupun dari masyarakat umum, karena melului bidang tersebut dapat
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Untuk melakukan pembangunan
ekonomi tersebut, harus didukung oleh kesediaan masyarakat untuk membayar pajak.
Sebab pajak merupakan sumber pendapatan dan penerimaan Negara baik Pajak Pusat
maupun Pajak Daerah. Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi cukup besar
terhadap penerimaan pajak adalah Pajak Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau
Bangunan. Berdasarkan hal tersebut dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini
penulis mengambil judul “Tinjauan atas Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Pajak Pendapatan atas Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan Pada
Dinas Pendapatan Kota Bandung”.
Pajak Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan, menyatakan
bahwa Pajak Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan adalah pajak atas
penerimaan uang pembayaran jasa sewa menyewa/kontrak rumah dan/atau bangunan
lainnya. Pajak Sewa Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan sesuai dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003, yang didalamnya mengatur tentang tata cara
pendaftaran, tata cara pendataan, tata cara perhitungan, tata cara penetapan, tata cara
penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah untuk pelaporan, tata cara
pembayaran, tata cara penyetoran dan tata cara penagihan Pajak Sewa
Menyewa/Kontrak Rumah dan/atau Bangunan.
Penulis melakukan peninjauan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang
beralamat di Jl. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis dalam
menyusun Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu
analisis dengan cara menggambarkan atau menjelaskan suatu keadaan yang
didasarkan pada data-data yang diperoleh kemudian disimpulkan serta saran-saran
yang diperlukan, penulis juga secara langsung turut melaksanakan kegiatan tanya
jawab dengan pihak yang berwenang pada sub dinas pajak khususnya mengenai pajak
sewa.
Dari data yang diperoleh, pendapatan yang diterima dari pajak sewa ini
memiliki potensi yang cukup baik dalam menunjang kesejahteraan masyarakat
daerah, meskipun pelaksanaan pemungutan pajak sewa ini merupakan peraturan yang
baru dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Diharapkan penerimaan dari pajak sewa ini
akan terus meningkat sehingga dapat membantu untuk mengisi kas daerah.
Saran untuk Dinas Pendapatan Kota Bandung, yaitu sebaiknya DIPENDA
lebih mensosialisasikan secara berkala dan teratur mengenai pemungutan pajak sewa
ini serta menambah dan mempersiapkan sumber daya manusia (petugas) dalam
melaksanakan pendataan mengenai adanya rumah/bangunan yang disewakan
sehingga masyarakat dapat mengetahui pentingnya membayar pajak sewa
rumah/kost.
Description
Keywords
Pajak Pendapatan Atas Sewa Menyewa/Kontrak Rumah Dan/Atau Bangunan