PENGARUH SELF ASSESSMENT SYSTEM DAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI (Penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Saat ini undang-undang perpajakan di Indonesia menganut self assessment system yaitu sistem dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Lalu demi memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, pemerintah selalu memperbaiki sistem administrasi perpajakan (memodernisasi sistem administrasi perpajakan) yang salah satunya adalah penggunaan sistem administrasi perpajakan yang berbasis teknologi seperti E-SPT, E-Filing, dsb. Itulah upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh self assessment system, sistem administrasi perpajakan modern, dan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegallega serta seberapa besar pengaruh self assessment system dan sistem administrasi perpajakan modern terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegallega. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan survey. Pengumpulan data dilaksanakan dengan studi lapangan melalui kuesioner sebagai alat penelitian yang disebar kepada 100 Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegallega dengan menggunakan skala ordinal yang dikonversi menjadi data interval serta studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) self assessment system pada KPP Pratama Bandung Tegallega sudah cukup baik dengan total nilai sebesar 64,9% ; (2) sistem administrasi perpajakan modern pada KPP Pratama Bandung Tegallega sudah cukup baik dengan total nilai sebesar 67,2% ; (3) kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada KPP Pratama Bandung Tegallega sudah baik dengan total nilai sebesar 79,0 % ; (4) terdapat pengaruh signifikan antara variabel self assessment system (X1), sistem administrasi perpajakan modern (X2) terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) dengan total pengaruh sebesar 51,0% sedangkan sisanya yaitu 49,0% merupakan pengaruh faktor-faktor lain yang tidak diteliti.
Description
Keywords
Self Assessment System, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Modern Tax Administration System, Compliance of an Individual Tax Payers
Citation