TINJAUAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT PROMITS
No Thumbnail Available
Date
2006
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada
masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan
diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam
hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya.
Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang
pajak penghasilan, ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
ayat (1), yang dibayarkan, atau terhutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya.
Metode yang digunakan penulis yaitu metode Deskriptif, yang
menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data
yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana
diperlukan. Objek penelitian dan penulisan Laporan Tugas Akhir Ini adalah
perhitungan, pemotongan, penyetoran dan, pelaporan pajak penghasilan pasal 23
atas jasa konstruksi pada PT. Promits yang beralamat di JL. Diponegoro No. 38
Bandung 40115.
Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah diatas adalah
Undang-undang Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Pemerintah dan
Keputusan Mentri Keuangan, untuk menjelaskan antar unsur tersebut,
dikumpulkan data yang bersifat primer maupun sekunder, yakni dengan
menggunakan tehnik, kerja praktek, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk
pengambilan data primer, dan tehnik kepustakaan untuk data sekunder.
Dalam melaksanakan perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa
konstruksi yang dilakukan PT. Promits menggunakan tarif jasa konstruksi yaitu
15% x 13,33 % dari penghasilan bruto. Pelaksanaan penyetoran dan pelaporan
pajak PT Promits melakukannya dengan tepat waktu, untuk masa pajak bulan
Mei 2006 disetor pada tanggal 9 Juni 2006 dan melakukannya dengan
menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilaporkan pada tanggal 19
Juni 2006 ke KPP Cibeunying dengan menggunakan sarana SPT Masa.
Berdasarkan uraian diatas, penulis sarankan hendaknya pelaksanaan
perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa
konstruksi untuk dipertahankan oleh PT. Promits dan selalu mengikuti ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 23