TINJAUAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT PROMITS

dc.contributor.authorPutra, Hendra Wahyu Adi
dc.date.accessioned2015-04-29T00:05:37Z
dc.date.accessioned2019-10-24T02:55:51Z
dc.date.available2015-04-29T00:05:37Z
dc.date.available2019-10-24T02:55:51Z
dc.date.issued2006
dc.description.abstractPajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya. Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang pajak penghasilan, ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1), yang dibayarkan, atau terhutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Metode yang digunakan penulis yaitu metode Deskriptif, yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan. Objek penelitian dan penulisan Laporan Tugas Akhir Ini adalah perhitungan, pemotongan, penyetoran dan, pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa konstruksi pada PT. Promits yang beralamat di JL. Diponegoro No. 38 Bandung 40115. Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah diatas adalah Undang-undang Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Mentri Keuangan, untuk menjelaskan antar unsur tersebut, dikumpulkan data yang bersifat primer maupun sekunder, yakni dengan menggunakan tehnik, kerja praktek, observasi, wawancara dan dokumentasi untuk pengambilan data primer, dan tehnik kepustakaan untuk data sekunder. Dalam melaksanakan perhitungan pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi yang dilakukan PT. Promits menggunakan tarif jasa konstruksi yaitu 15% x 13,33 % dari penghasilan bruto. Pelaksanaan penyetoran dan pelaporan pajak PT Promits melakukannya dengan tepat waktu, untuk masa pajak bulan Mei 2006 disetor pada tanggal 9 Juni 2006 dan melakukannya dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan dilaporkan pada tanggal 19 Juni 2006 ke KPP Cibeunying dengan menggunakan sarana SPT Masa. Berdasarkan uraian diatas, penulis sarankan hendaknya pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 atas jasa konstruksi untuk dipertahankan oleh PT. Promits dan selalu mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.en_US
dc.identifier.urihttp://repository.widyatama.ac.id/handle/123456789/5121
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Widyatamaen_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 23en_US
dc.titleTINJAUAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT PROMITSen_US
dc.typeThesisen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 5 of 13
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Cover.pdf
Size:
9.83 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Lembar Pengesahan.pdf
Size:
39.89 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Abstrak.pdf
Size:
26.08 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Kata Pengantar.pdf
Size:
28.14 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
Daftar Isi.pdf
Size:
29.68 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Plain Text
Description: