Economics - Vocational
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Economics - Vocational by Author "Agustina, Yenna"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTINJAUAN ATAS PROSEDUR OPERASIONAL PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK. CABANG PURBALEUNYI BANDUNG(Universitas Widyatama, 2012) Agustina, YennaSalah satu jenis pajak penghasilan yaitu PPh pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Berdasarkan hal diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan dituangkan dalam Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Prosedur Operasional Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Cabang Purbaleunyi Bandung”. Tujuan melakukan penelitian dan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui perhitungan, penyetoran pemotongan, dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan pada Pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Cabang Purbaleunyi Bandung dengan menggunakan metode deskriftif dan teknik pengumpulan data primer dan data sekunder. Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak dan salah satu badan hukum yang melaksanakan implementasi pajak penghasilan adalah PT. Jasa Marga (Persero) tbk yaitu perusahaan penyelenggara jalan tol satu-satunya di Indonesia. Hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan penulis, diperoleh bahwa Prosedur PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh PT. Jasa Marga cara perhitungan telah sesuai dengan UU yang berlaku, tetapi prosedur pemotongan dan pelaporan tidak sesuai dengan administrasi perpajakan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan pph pasal 4 ayat (2) telah dilaksanakan dengan baik, tetapi masih ada kesalahan yang harus diperbaiki sesuai dengan UU terutama dalam hal pemotongan dan pelaporan. Untuk itu penulis memberikan saran sebagai masukan yaitu perusahaan dapat memperbaiki kekeliruan dalam pelaksanaan prosedur operasional PPh Pasal 4 ayat (2).