TINJAUAN ATAS PROSEDUR OPERASIONAL PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) PADA PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK. CABANG PURBALEUNYI BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2012
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Salah satu jenis pajak penghasilan yaitu PPh pasal 4 ayat (2) yang terdiri
dari prosedur perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Berdasarkan
hal diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan dituangkan dalam
Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Prosedur Operasional
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk.
Cabang Purbaleunyi Bandung”. Tujuan melakukan penelitian dan kerja praktek
ini adalah untuk mengetahui perhitungan, penyetoran pemotongan, dan pelaporan
PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan pada Pada PT. Jasa
Marga (Persero) Tbk. Cabang Purbaleunyi Bandung dengan menggunakan
metode deskriftif dan teknik pengumpulan data primer dan data sekunder.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak dan salah
satu badan hukum yang melaksanakan implementasi pajak penghasilan adalah PT.
Jasa Marga (Persero) tbk yaitu perusahaan penyelenggara jalan tol satu-satunya di
Indonesia. Hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan penulis,
diperoleh bahwa Prosedur PPh Pasal 4 ayat (2) yang dilakukan oleh PT. Jasa
Marga cara perhitungan telah sesuai dengan UU yang berlaku, tetapi prosedur
pemotongan dan pelaporan tidak sesuai dengan administrasi perpajakan.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pelaksanaan pph pasal 4 ayat (2)
telah dilaksanakan dengan baik, tetapi masih ada kesalahan yang harus diperbaiki
sesuai dengan UU terutama dalam hal pemotongan dan pelaporan. Untuk itu
penulis memberikan saran sebagai masukan yaitu perusahaan dapat memperbaiki
kekeliruan dalam pelaksanaan prosedur operasional PPh Pasal 4 ayat (2).
Description
Keywords
PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tax Article 4 paragraph (2) Final