TINJAUAN ATAS PROSEDUR PELAKSANAAN DAN AKUNTANSI DEPOSITO MUDHARABAH DENGAN PRINSIP MUTHLAQAH PADA PT. BANK JABAR BANTEN CABANG SYARIAH BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2008
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Bank Syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya menggunakan prinsip
syariah. Seperti bank pada umumnya, bank syariah banyak memberikan
keuntungan bagi masyarakat karena baik dalam penghimpunan dana maupun
penyaluran dananya memberikan imbalan atas dasar prinsip bagi hasil bukan
dengan sistem bunga. Selain itu bank syariah banyak menawarkan beragam
produk investasi, salah satunya deposito syariah (prinsip mudharabah muthlaqah).
Deposito mudharabah muthlaqah merupakan salah satu produk yang dapat
digunakan sebagai alat investasi bagi masyarakat dengan tidak memberikan
batasan dan persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola
investasinya. Namun, untuk menjaga kepercayaan nasabah serta sebagai bentuk
pertanggungjawaban dan pengendalian perlu dibuat prosedur dan pencatatan
akuntansi deposito yang relevan dan akurat.
Dalam penyusunan laporan tugas akhir, penulis melakukan kerja praktik pada PT.
Bank Jabar Banten Cabang Syariah Bandung dengan tujuan untuk mengetahui
prosedur pelaksanaan atas deposito mudharabah muthlaqah serta mengetahui
kesesuaian perlakuan akuntansinya dengan Pernyataan Akuntansi Perbankan
Syariah Indonesia (PAPSI) bagian V yang mengatur investasi tidak terikat dan
Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.105. Penyusunan metode tugas
akhir yang digunakan adalah metode deskriptif.
Berdasarkan hasil kerja praktik, menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan atas
deposito mudharabah muthlaqah terdiri dari beberapa prosedur dan pada dasarnya
telah dilakukan dengan baik, terbukti dengan adanya pemisahan fungsi
departemen dan melibatkan beberapa dokumen yang memungkinkan perusahaan
untuk melakukan prosedur pencatatan yang baik serta dapat
dipertanggungjawabkan. Selain itu, perlakuan akuntansinya secara keseluruhan
telah sesuai dengan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI)
bagian V mengenai Akuntansi Investasi Tidak Terikat.
Saran yang penulis berikan dan sekiranya dapat diterima serta bermanfaat bagi
perusahaan tempat penulis melakukan kerja praktek adalah sebaiknya prosedur
pelaksanaan atas deposito mudharabah muthalaqah sering dilakukan
pembaharuan seiring dengan berkembangnya teknologi. Selain itu Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 105 segera diterapkan sepenuhnya agar
titipan investasi tidak terikat tidak hanya dalam bentuk asset kas, tetapi juga bisa
dalam bentuk asset non kas.
Description
Keywords
Deposito Mudharabah