TINJAUAN ATAS PROSEDUR PELAKSANAAN DAN AKUNTANSI DEPOSITO MUDHARABAH DENGAN PRINSIP MUTHLAQAH PADA PT. BANK JABAR BANTEN CABANG SYARIAH BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
2008
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Bank Syariah merupakan bank yang dalam aktivitasnya menggunakan prinsip syariah. Seperti bank pada umumnya, bank syariah banyak memberikan keuntungan bagi masyarakat karena baik dalam penghimpunan dana maupun penyaluran dananya memberikan imbalan atas dasar prinsip bagi hasil bukan dengan sistem bunga. Selain itu bank syariah banyak menawarkan beragam produk investasi, salah satunya deposito syariah (prinsip mudharabah muthlaqah). Deposito mudharabah muthlaqah merupakan salah satu produk yang dapat digunakan sebagai alat investasi bagi masyarakat dengan tidak memberikan batasan dan persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Namun, untuk menjaga kepercayaan nasabah serta sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengendalian perlu dibuat prosedur dan pencatatan akuntansi deposito yang relevan dan akurat. Dalam penyusunan laporan tugas akhir, penulis melakukan kerja praktik pada PT. Bank Jabar Banten Cabang Syariah Bandung dengan tujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan atas deposito mudharabah muthlaqah serta mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansinya dengan Pernyataan Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagian V yang mengatur investasi tidak terikat dan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no.105. Penyusunan metode tugas akhir yang digunakan adalah metode deskriptif. Berdasarkan hasil kerja praktik, menunjukan bahwa prosedur pelaksanaan atas deposito mudharabah muthlaqah terdiri dari beberapa prosedur dan pada dasarnya telah dilakukan dengan baik, terbukti dengan adanya pemisahan fungsi departemen dan melibatkan beberapa dokumen yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan prosedur pencatatan yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, perlakuan akuntansinya secara keseluruhan telah sesuai dengan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) bagian V mengenai Akuntansi Investasi Tidak Terikat. Saran yang penulis berikan dan sekiranya dapat diterima serta bermanfaat bagi perusahaan tempat penulis melakukan kerja praktek adalah sebaiknya prosedur pelaksanaan atas deposito mudharabah muthalaqah sering dilakukan pembaharuan seiring dengan berkembangnya teknologi. Selain itu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 105 segera diterapkan sepenuhnya agar titipan investasi tidak terikat tidak hanya dalam bentuk asset kas, tetapi juga bisa dalam bentuk asset non kas.
Description
Keywords
Deposito Mudharabah
Citation