TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA KOPERASI PEDAGANG PASAR BARU

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap Karyawan Koperasi Pedagang Pasar Baru yang bertempat di Jalan Otto Iskandardinata No. 70, Bandung. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulan serta saran-saran bilamana diperlukan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis bahwa Koperasi Pedagang Pasar Baru selaku pemberi kerja telah melaksanakan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Pemotongan Pasal 21 dilakukan pada tanggal 27 setiap bulannya, selain memotong PPh Pasal 21 Koperasi Pedagang Pasar Baru juga berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 21. Untuk Masa Juli 2010 disetorkan melalui Bank BNI pada tanggal 18 Agustus 2010, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaksanaan penyetoran pada Koperasi Pedagang Pasar Baru tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, karena terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyetorannya melebihi tanggal 10 bulan berikutnya, namun demikian menurut Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Baru, KPP memberikan kebijakan penyetoran PPh Pasal 21 sampai dengan tanggal 20. Setelah dilakukan penyetoran, Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Baru kemudian melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21, dan untuk Masa Juli 2010 dilaporkan tanggal 18 Agustus 2010 ke KPP Bojonagara, yang beralamat di Jalan Surya Sumantri. Koperasi Pedagang Pasar Baru tidak mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan karena menggunakan sistem komputerisasi untuk memudahkan dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation