TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 21 PADA KOPERASI PEDAGANG PASAR BARU
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas
penghasilan orang pribadi berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain, dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan
kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan.
Tujuan penulis melakukan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 terhadap
Karyawan Koperasi Pedagang Pasar Baru yang bertempat di Jalan Otto
Iskandardinata No. 70, Bandung. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah
metode deskriptif mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data
yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulan serta saran-saran bilamana
diperlukan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang
diteliti.
Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis
bahwa Koperasi Pedagang Pasar Baru selaku pemberi kerja telah melaksanakan
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21. Pemotongan
Pasal 21 dilakukan pada tanggal 27 setiap bulannya, selain memotong PPh Pasal
21 Koperasi Pedagang Pasar Baru juga berkewajiban menyetorkan PPh Pasal 21.
Untuk Masa Juli 2010 disetorkan melalui Bank BNI pada tanggal 18 Agustus
2010, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pelaksanaan penyetoran
pada Koperasi Pedagang Pasar Baru tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
perpajakan yang berlaku, karena terjadi keterlambatan dalam
pelaksanaan penyetorannya melebihi tanggal 10 bulan berikutnya, namun
demikian menurut Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Baru, KPP memberikan
kebijakan penyetoran PPh Pasal 21 sampai dengan tanggal 20. Setelah dilakukan
penyetoran, Bendahara Koperasi Pedagang Pasar Baru kemudian melaporkan
Pajak Penghasilan Pasal 21 menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21, dan untuk
Masa Juli 2010 dilaporkan tanggal 18 Agustus 2010 ke KPP Bojonagara, yang
beralamat di Jalan Surya Sumantri.
Koperasi Pedagang Pasar Baru tidak mengalami kendala dalam
melaksanakan kewajiban perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan
PPh Pasal 21 terhadap penghasilan karyawan karena menggunakan sistem
komputerisasi untuk memudahkan dalam pelaksanaan perhitungan, pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan