TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN SERTA PENCATATAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)

No Thumbnail Available
Date
2014
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi merupakan Subjek pajak yang dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan akuntansi PPh pasal 21 pada PT Dirgantara Indonesia (Persero). Pelaksanaan penghitungan dan pemotongan besarnya PPh pasal 21 yang terutang setiap bulan di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah terhitung secara otomatis ke dalam payroll system ini merupakan bagian dari Financial Integration System (FIS) yaitu sistem komputerisasi yang terintegrasi secara online. Proses penyetoran PPh pasal 21 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang disetorkan ke kas Negara melalui Bank-bank BUMN, BUMD, kantor pos atau bank persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran sebagai tempat penyetoran pajak. Batas pembayaran/penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Proses perhitungan, penyetoran, pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pencatatan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah dilaksanakan secara teratur dan sistematis.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 21, Income Tax Article 21
Citation