TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN SERTA PENCATATAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)
No Thumbnail Available
Date
2014
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam
menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Dalam
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap penghasilan berupa gaji, upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi merupakan Subjek pajak yang dikenai pajak apabila
menerima atau memperoleh penghasilan.
Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
penghitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan akuntansi PPh
pasal 21 pada PT Dirgantara Indonesia (Persero).
Pelaksanaan penghitungan dan pemotongan besarnya PPh pasal 21 yang terutang
setiap bulan di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah terhitung secara otomatis
ke dalam payroll system ini merupakan bagian dari Financial Integration System
(FIS) yaitu sistem komputerisasi yang terintegrasi secara online. Proses
penyetoran PPh pasal 21 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) yang disetorkan ke kas Negara melalui Bank-bank BUMN, BUMD, kantor
pos atau bank persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran sebagai
tempat penyetoran pajak. Batas pembayaran/penyetoran PPh Pasal 21 paling
lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Proses
perhitungan, penyetoran, pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Pelaksanaan pencatatan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan
PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah dilaksanakan secara teratur dan
sistematis.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 21, Income Tax Article 21