TRANSFER PRICING DAN ASPEK PERPAJAKANNYA

No Thumbnail Available
Date
2004-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Jurnal Bisnis, Manajemen & Ekonomi, Universitas Widyatama
Abstract
Transfer Pricing merupakan isu klasik dan salah satu pennasalahan pajak yang tak pemah out of date di dalam transaksi internasional. Dan sisi pemerintah, transfer pricing dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan suatu negara khususnya yang berasal dari pajak. Hal ini disebabkan karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negaranegara yang menerapkan tarif pajak yang rendah (low tax countries). Dan ironisnya masalah ini tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh masing-masing negara tetapi harus dilakukan secara bersama-sama (multilateral cooperation). Sebaliknya dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan (corporate income tax). Bagi perusahaan berskala global (misalnya multinational corporations), transfer pricing merupakan salah satu strategi yang efektif untuk memenangkan persaingan di dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Description
Keywords
Transfer Pricing, Perpajakan
Citation