TRANSFER PRICING DAN ASPEK PERPAJAKANNYA
No Thumbnail Available
Date
2004-11
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Jurnal Bisnis, Manajemen & Ekonomi, Universitas Widyatama
Abstract
Transfer Pricing merupakan isu klasik dan salah satu pennasalahan pajak
yang tak pemah out of date di dalam transaksi internasional. Dan sisi pemerintah,
transfer pricing dapat mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan
suatu negara khususnya yang berasal dari pajak. Hal ini disebabkan karena
perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari
negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negaranegara
yang menerapkan tarif pajak yang rendah (low tax countries). Dan ironisnya
masalah ini tidak dapat diselesaikan secara unilateral oleh masing-masing negara
tetapi harus dilakukan secara bersama-sama (multilateral cooperation).
Sebaliknya dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan
biaya-biaya (cost efficiency) termasuk Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan
(corporate income tax). Bagi perusahaan berskala global (misalnya multinational
corporations), transfer pricing merupakan salah satu strategi yang efektif untuk
memenangkan persaingan di dalam memperebutkan sumber daya yang terbatas.
Description
Keywords
Transfer Pricing, Perpajakan