ANALISIS PERBANDINGAN ATAS PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PPN 1111 DENGAN SPT MASA PPN 1107 DAN 1108 YANG DILAPORKAN OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) KEPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING
No Thumbnail Available
Date
2013
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
KPP Pratama Bandung Cibeunying merupakan salah satu kantor pelayanan pajak yang terdapat di bandung. Sama seperti dengan KPP yang lainnya salah satu tugasnya adalah menerima pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa. Dengan seiringnya waktu , banyak perubahan peraturan yang dilakukan Direktur Jendral Pajak terhadap SPT Masa PPN, yang semula dari SPT Masa PPN 1107, kemudian SPT Masa PPN 1108, dan yang masih berlaku sampai saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 sehingga melahirkan perbedaan – perbedaan yang terdapat dilamnya. Dari hasil analisis penelitian terdapat perbedaan yang ditemukan yaitu jumlah formulir, penggunaan formulir, perbedaan format scanning dan non scanningnya, ketentuan jumlah faktur pajak, lampiran – lampiran yang diikutsertakan, perbedaan peraturan faktur, cara penulisan, dan pembatasan PKP menggunakan kertas.
Description
Keywords
Pajak dan SPT Masa PPN, Tax and SPT Masa PPN