TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 BANDUNG

Loading...
Thumbnail Image
Date
2020
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Akuntansi D3 pada Fakultas Ekonomi - Bisnis Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggara kegiatan lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Disini penulis mejelaskan bagaimana pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya. Apakah yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) UP3 Bandung telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Metode yang penulis gunakan yaitu menggunakan analisis deskriptif dengan mengumpulkan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Dari data yang diperoleh kemudian penulis mengungkapkan kesimpulan serta saran dari proses pemotongan, penyetoran, serta pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yaitu selalu mengikuti perkembangan dari peraturan perpajakan yang berlaku
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 23, Income Tax Article 23
Citation