ANALISIS RISIKO KONFLIK SOSIAL PADA PROYEK KONSTRUKSI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Loading...
Date
2020
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi S1 Teknik Industri
Abstract
Proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, gardu induk dan sarana pendukung lainnya saat ini sedang dipercepat oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Namun dalam perjalanannya pembangunan infrastruktur tersebut sering mengalami kendala dari sisi sosial dan lingkungan, yaitu terjadinya konflik sosial antara masyarakat sekitar lingkungan proyek dengan kontraktor pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tersebut. Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2018 SD 2027 yang telah disahkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1567 K/21/MEM/2018 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2018 SD 2027, PT Perusahaan Listrik Negara memasukan risiko keterlambatan penyelesaian proyek PLN dan IPP (Independent Power Producer) masih akan terjadi, dimana salah satu potensi penyebab risiko adalah masalah pembebasan lahan, isu lingkungan dan isu sosial yang dapat terjadi pada masa pra konstruksi maupun masa konstruksi Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui variable dan indikator risiko apa saja yang mempengaruhi terjadinya konflik sosial serta bagaimana rencana penanganan (mitigasi) risiko konflik sosial tersebut. Survei dilakukan dengan mengambil data secara langsung ke lokasi proyek dengan kuesioner dan wawancara kepada responden yang menangani konflik sosial tersebut. Dengan menggunakan metode Failure, Mode and Effect Analysis (FMEA), dapat diketahui bahwa terdapat 12 indikator risiko kritis, dengan nilai RPN tertinggi sebesar 320 dimiliki oleh indikator risiko kritis putus kontrak kerja atau kontrak kerja berakhir, ketidaksesuaian kesepakatan saat pembebasan lahan dan saat pelaksanaan proyek serta konflik lahan akses jalan. Respon risiko harus dilakukan bersama-sama antara kontraktor dan pemilik proyek guna menghindari terjadinya konflik sosial yang sama dimasa datang.