TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT. INTI BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2008
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi D3 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada
masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan
diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan masyarakat yang
melaksanakannya
Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang Pajak
Penghasilan mengatur tentang pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan
Wajib Pajak dalam Negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam
Negeri, Penyelenggaraan Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri
Dalam kesempatan ini Penulis mengambil judul Tugas Akhir berhubungan
dengan hal di atas yaitu " TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PT.INTI BANDUNG ". Disini Penulis
menjelaskan bagaimana pelaksanaan perhitungan pemotongan, penyetoran dan
pelaporannya Apakah yang dilakukan oleh PT. INTI Bandung sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku
Metode yang digunakan Penulis yaitu dengan menggunakan analisa deskriptif
( dengan mengumpulkan dan mengolah data yang sesuai dengan kenyataan untuk
mendukung penelitian ) pada perusahaan yang bergerak dibidang perindustrian yaitu
PT.INTI Bandung yang beralamat dijalan Moch.Tohha No.77 Bandung, Jawa Barat Indonesia.
Dari data yang diperoleh dilakukan analisis dengan cara membandingkannya
dengan teori dan sumber acuan yang lain. Apakah dalam penghitungan pemotongan,
penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. INTI
Bandung Atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
dan Jasa Pihak Lain, ada ketidaksesuaian atau sebaliknya antara pelaksanaannya
PT. INTI Bandung sudah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku