PERLINDUNGAN SISTEM HUKUM HAK CIPTA MELALUI UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA BAGI KARYA KREATIF INDONESIA MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI KREATIF DALAM MEMASUKI MEA 2015

No Thumbnail Available
Date
2015-03-19
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Seminar Nasional, Universitas Widyatama
Abstract
Perlindungan sistem hukum hak cipta memiliki peran strategis merupakan sarana mewujudkan pertumbuhan ekonomi kreatif dalam memasuki MEA 2015. Penelitian ini mengkaji perlindungan sistem hukum Hak Cipta melalui UU Hak Cipta 2014 bagi karya kreatif Indonesia dan mengkaji perlindungan sistem hak cipta melalui UUHak Cipta 2014 dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia memasuki MEA 2015.. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif empiris. Yuridis normatif mengacu pada asas, norma hukum nasional dan internasional, dengan mengkaji data kepustakaan atau data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, tersier. dan menggunakan specifikasi penelitian deskriptif analisis. Faktor empiris adalah efektifitas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan sistem hukum melalui UUHC 2002 belum memadai dan belum efektif dilaksanakan, terbukti belum masifnya pendaftaran hak cipta. Sebagai upayanya, pemerintah menerbitkan UU Hak cipta 2014 sebagai penyempurnaan terhadap UUHC 2012., dan perlindungan sistem hak cipta melalui UU Hak Cipta 2014 diharapkan dapat mewujudkan pembangunan ekonomi kreatif Indonesia memasuki MEA 2015. Diperlukan langkah startegis Pemerintah antara lain dengan menerbitkan Peraturan pelaksanaan UHC 2014, dibentuknya struktur kelembagaaan terkait sebagai upaya peningkatan kesadaran pentingnya budaya penegakkan hak cipta.
Description
Keywords
Sistem Hukum, Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2008, Karya Kreatif, Ekonomi Kreatif Indonesia, MEA 2015
Citation