TINJAUAN ATAS PENGAKUAN PENDAPATAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERDASARKAN PSAK NOMOR 105 PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP SETIABUDI BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2012
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Kehadiran bank syariah terutama didorong oleh kebutuhan terhadap
perbankan yang bebas bunga. Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan dan
investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan
syariah Islam. Pembiayaan yang diberikan tidak disertai dengan pembebanan
bunga melainkan bagi hasil. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu
produk pembiayaan di Bank Syariah Mandiri. Pendapatan yang di dapatkan
berasal dari pembagian hasil usaha dana yang dikelola oleh mudharib berdasarkan
nisbah bagi hasil dengan pihak bank sebagai shahibul maal (pemilik dana).
Walaupun usaha nasabah/mudharib sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya
tetap saja mempunyai risiko untuk gagal, karena faktor ketidakpastian. Adanya
risiko pembiayaan bermasalah dimana nasabah/mudharib tidak dapat membayar
angsuran beserta bagi hasil (kredit macet) kepada bank akan berpengaruh kepada
pendapatan bank. Ikatan Akuntansi Indonesia sudah mengeluarkan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan nomor 105 yang khusus mengatur mengenai
Akuntansi Mudharabah.
Berdasarkan hal tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis
yang bertujuan untuk mendeskripsikan data-data yang didapatkan dari hasil studi
lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan data-data yang digunakan untuk
menunjang keberhasilan penulis diperoleh dari Bank Syariah Mandiri.
Hasil dari analisis dan kerja praktik diketahui bahwa pendapatan dari
aktivitas pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri diakui pada periode
ketika pendapatan-pendapatan diperoleh selama usaha berjalan atau selama waktu
akad/kontrak. Pendapatan diakui sesuai nisbah yg disepakati tanpa melihat kapan
pembayaran tersebut diterima oleh bank. Bank Syariah Mandiri menggunakan
perhitungan bagi hasil dengan metode revenue sharing, yaitu pendapatan yang
didapat oleh mudharib sebelum dikurangi oleh biaya-biaya usaha tersebut.
Ketentuan Bank Syariah Mandiri dalam pembiayaan mudharabah sudah mengacu
pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 105.
Description
Keywords
Pengakuan Pendapatan Mudharabah, PSAK No.105, Revenue Recognition Mudharabah