TINJAUAN ATAS PENGAKUAN PENDAPATAN PEMBIAYAAN MUDHARABAH BERDASARKAN PSAK NOMOR 105 PADA PT. BANK SYARIAH MANDIRI KCP SETIABUDI BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
2012
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Kehadiran bank syariah terutama didorong oleh kebutuhan terhadap perbankan yang bebas bunga. Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan dan investasi untuk kegiatan pengeluaran ekonomi yang tidak bertentangan dengan syariah Islam. Pembiayaan yang diberikan tidak disertai dengan pembebanan bunga melainkan bagi hasil. Pembiayaan mudharabah merupakan salah satu produk pembiayaan di Bank Syariah Mandiri. Pendapatan yang di dapatkan berasal dari pembagian hasil usaha dana yang dikelola oleh mudharib berdasarkan nisbah bagi hasil dengan pihak bank sebagai shahibul maal (pemilik dana). Walaupun usaha nasabah/mudharib sudah direncanakan dengan sebaik-baiknya tetap saja mempunyai risiko untuk gagal, karena faktor ketidakpastian. Adanya risiko pembiayaan bermasalah dimana nasabah/mudharib tidak dapat membayar angsuran beserta bagi hasil (kredit macet) kepada bank akan berpengaruh kepada pendapatan bank. Ikatan Akuntansi Indonesia sudah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 105 yang khusus mengatur mengenai Akuntansi Mudharabah. Berdasarkan hal tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan data-data yang didapatkan dari hasil studi lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan data-data yang digunakan untuk menunjang keberhasilan penulis diperoleh dari Bank Syariah Mandiri. Hasil dari analisis dan kerja praktik diketahui bahwa pendapatan dari aktivitas pembiayaan mudharabah di Bank Syariah Mandiri diakui pada periode ketika pendapatan-pendapatan diperoleh selama usaha berjalan atau selama waktu akad/kontrak. Pendapatan diakui sesuai nisbah yg disepakati tanpa melihat kapan pembayaran tersebut diterima oleh bank. Bank Syariah Mandiri menggunakan perhitungan bagi hasil dengan metode revenue sharing, yaitu pendapatan yang didapat oleh mudharib sebelum dikurangi oleh biaya-biaya usaha tersebut. Ketentuan Bank Syariah Mandiri dalam pembiayaan mudharabah sudah mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 105.
Description
Keywords
Pengakuan Pendapatan Mudharabah, PSAK No.105, Revenue Recognition Mudharabah
Citation