PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KALANGAN UMKM (Studi Survey Pada KPP Pratama Garut)
No Thumbnail Available
Date
2017
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan unit usaha yang dikelola oleh kelompok masyarakat maupun keluarga yang mayoritas pelaku bisnis Indonesia. Banyak pengusaha yang tergolong dalam UKM belum memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan Pajak masih dinilai sebagai hal yang menakutkan dan membahayakan usaha mereka. Penarikan pajak dari sektor UMKM bukanlah satu hal yang mudah. Rendahnya kepatuhan pajak dari pelaku UMKM, masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara jumlah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Garut dengan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan tergolong rendah
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalangan UMKM.” (Studi Survey Pada KPP Pratama Garut). Penilitian ini dilakukan dengan menyebarkan kuesioner kepada Wajib Pajak Orang Pribadi di kalangan UMKM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang dengan mengambil sampel 100 Responden. Metode penelitian yang digunakan adalah metode explanatory. Metode penelitian ini yang digunakan adalah metode deskriftif verivikatif. Pengujian statistik menggunakan analisis regresi linier berganda.
Berdasarkan hasil tanggapan responden pada variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan perpajakan, dan kepatuhan wajib pajak berada pada kriteria cukup. Hasil pengujian statistik secara simultan atau parsial terdapat pengaruh yang signifikan antara variabel Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kalangan UMKM, dengan besarnya pengaruh sebesar 30,5%. Variabel kesadaran wajib pajak memberikan pengaruh yang paling kecil terhadap kepatuhan sebesar 13,35%. Sebaliknya pengetahuan perpajakan memberikan pengaruh yang paling besar terhadap kepatuhan sebesar 17,12%.
Dalam penelitian ini disarankan agar kesadaran membayar pajak harus ditanam dari sekarang kepada masyarakat, karena dengan membayar pajak dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat juga.
Description
Keywords
Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Consciousness of Taxpayers, Tax Knowledge, Tax Compliance