TINJAUAN ATAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Kesadaran atau kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak
menentukan penerimaan negara, karena dalam sistem perpajakan Indonesia Wajib
Pajak diberi kepercayaan yang lebih besar untuk menghitung, memperhitungkan,
membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai dengan sistem Self
Assessment. Melalui sistem ini, pelaksanaan sistem administrasi perpajakan
diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, terkendali, sederhana, dan
mudah untuk dipahami masyarakat sebagai Wajib Pajak. Dengan adanya sistem
Self Assessment, pemerintah sebagai aparat melakukan pengawasan terhadap
Wajib Pajak dalam hal kepatuhan atau kesadaran untuk melaksanakan ketentuan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui penerapan
sanksi administrasi terhadap pajak penghasilan Wajib Pajak Badan pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, dan untuk mengetahui kendalakendala
yang dihadapi dalam penerapan sanksi administrasi terhadap Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung
Tegallega. Adapun metode yang digunakan penulis yaitu metode analisis
deskriptif. Penulis melakukan kerja praktik pada KPP Pratama Bandung Tegallega
yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan sanksi administrasi
terhadap pajak penghasilan Wajib Pajak Badan sudah sesuai dengan Undangundang
Perpajakan yang berlaku, baik sanksi administrasi berupa denda, bunga,
dan kenaikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan. Secara keseluruhan KPP Pratama
tidak memiliki kendala dalam Penerapan Sanksi Administrasi PPh Wajib Pajak
Badan, karena KPP Pratama telah menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan
Undang-undang Perpajakan yang dikenal dengan UU KUP. Kendala-kendala
yang dialami pada Wajib Pajak Badan adalah ketidakmengertian Wajib Pajak
mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, dan kekhilafan Wajib Pajak Badan
dalam pemenuhan kewajibannya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPP
Pratama Bandung Tegallega untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah
pihak KPP menyediakan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pengetahuan
tentang ketentuan perpajakan dengan cara membagikan buku panduan perpajakan,
pihak KPP akan siap melayani Wajib Pajak, dan penyediaan brosur-brosur tentang
perpajakan. Berdasarkan tinjauan yang penulis lakukan menunjukkan bahwa
penerapan sanksi administrasi terhadap Pajak Penghasilan sudah sesuai dengan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan dan langkah-langkah yang dilakukan KPP Pratama dapat mengurangi
kendala-kendala yang ada.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan, Wajib Pajak