TINJAUAN PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARYAWAN PADA PT.PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGOLAHAN VI BALONGAN-INDRAMAYU
No Thumbnail Available
Date
2007
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pegawai yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna merupakan
faktor terpenting dalam kegiatan berorganisasi untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang
harus diperhatikan oleh Perusahaan karena dapat membawa dampak bagi pekerja
dan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, Perusahaan harus mempertimbangkan
akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut.
Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh
Perusahaan dapat timbul dari beberapa alasan diantaranya keinginan Perusahaan,
keinginan Pekerja, atau karena Pekerja meninggal dunia. Metode Penulisan yang
digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif sedangkan metode pengumpulan
data yang digunakan oleh Penulis adalah studi kepustakaan, dan studi lapangan
yang terdiri dari observasi partisipan dan wawancara.
Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan oleh PT.
PERTAMINA UP-VI Balongan - Indramayu dimulai dari adanya kasus dan
masalah yang timbul dari pihak Pekerja maupun Perusahaan dan dilanjutkan
kepada bagian Hubungan Industrial dan ketenagakerjaan (HIK) untuk
menganalisis kasus tersebut. Setelah itu Perusahaan membuat surat permohonan
ijin prinsip direksi mengenai keputusan PHK dan Perusahaan mengeluarkan SK
PHK yang ditandatangani oleh general Manager. Perusahaan selanjutnya
membuat surat permohonan PHK kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Perusahaan harus mendapatkan Penetapan Pengadilan sebelum PHK itu
dilakukan.
Selain prosedur pemutusan hubungan kerja Perusahaan juga dalam
melaksanakan proses PHK karyawan memegang teguh peraturaan yang berlaku
yaitu sesuai dengan undang-undang dan Keputusan Mentri Tenaga Kerja tentang
pemutusan hubungan kerja, serta peraturan perjanjian kerja bersama yang dibuat
oleh Federasi Serikat Kerja Pertamina Bersatu dengan pihak Perusahaan tentang
peraturan-peraturan dan hak-hak Pekerja.
Dalam pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan
oleh Perusahaan tidak akan berdampak masalah yang berkepanjangan jika antara
Perusahaan dan Pekerja dapat menerima PHK tersebut dengan alasan dan buktibukti
yang kuat. Dan kegiatan Perusahaan tidak akan terhambat jika Perusahaan
dalam melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut sesuai dengan
ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Description
Keywords
Pemutusan Hubungan Kerja