ANALISIS PENERAPAN PSAK 71 TERHADAP KINERJA KEUANGAN DAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM PADA BANK X (Studi Empiris pada Perusahaan Perbankan BUMD berskala Nasional KBMI 2 tahun 2018 sd 2021)
Loading...
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Magister Akuntansi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Widyatama
Abstract
PSAK 71 tentang Instrumen Keuangan telah diterapkan sejak 1 Januari 2019.
PSAK 71 merupakan penggabungan dari IFRS 9 yang pelaksanaannya dihitung
pada 1 Januari 2020. PSAK 71 sebagai regulasi baru akan memberikan dampak
yang signifikan bagi perbankan di Indonesia, khususnya di menghitung CKPN.
Beberapa perusahaan diperbolehkan untuk menerapkan PSAK 71 lebih awal untuk
memastikan perusahaan dapat mempelajari dan menyinkronkan laporan mereka
dengan PSAK ini. Penelitian ini dilakukan berdasarkan situasi Bank tempat peneliti
bekerja saat ini. PSAK 71 memperkenalkan metode baru, yaitu kerugian yang
diharapkan yang berwawasan ke depan. Selain berwawasan ke depan, standar baru
ini mengharuskan entitas pelaporan untuk memasukkan informasi dari peristiwa
masa lalu dan kondisi saat ini dalam pengukuran kerugian kredit yang diharapkan
(ECL). Artinya bank wajib menyediakan CKPN dalam kategori kredit atau
pinjaman, yaitu lancar, diragukan, atau macet. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis penerapan PSAK 71 terhadap CKPN terhadap kredit dan permodalan
bank serta kinerja keuangan bank ditinjau dari laba bersih sebelum dan sesudah
penerapan standar baru.
Penelitian ini merupakan studi kuantitatif dampak penerapan PSAK 71 baru ini
menggunakan data kuantitatif berupa laporan keuangan Bank yang telah
dipublikasikan dan rasio keuangan Bank. Temuan penelitian ini, penerapan PSAK
71 berdampak positif, dapat memberikan informasi yang relevan bagi pengguna
laporan keuangan untuk memberikan penilaian tentang jumlah, periode dan
ketidakpastian tentang arus kas masa depan. Namun ada beberapa dampak negatif
seperti akan meningkatkan CKPN dan menurunkan KPPM (atau Capital Adequacy
Ratio). Akan terjadi peningkatan CKPN hingga 50% dan penurunan KPM sebesar
0,5%. Penelitian ini menemukan bahwa CKPN dan Laba berpengaruh positif
terhadap Kinerja Keuangan Bank X yang diproksikan dengan ROA dan DER tetapi
sebaliknya untuk rasio Kinerja ROE dan LDR.
Sangat penting bagi Bank untuk melakukan persiapan yang baik dari aspek
strategis, teknis dan operasional karena penurunan CKPN dapat berdampak pada
kinerja Bank dan akan lebih banyak risiko yang harus ditangani bagi Bank.