Economics - Vocational
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Economics - Vocational by Author "Agustina, Karlina"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTINJAUAN ATAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA(Universitas Widyatama, 2010) Agustina, KarlinaKesadaran atau kepatuhan Wajib Pajak untuk membayar pajak menentukan penerimaan negara, karena dalam sistem perpajakan Indonesia Wajib Pajak diberi kepercayaan yang lebih besar untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai dengan sistem Self Assessment. Melalui sistem ini, pelaksanaan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, terkendali, sederhana, dan mudah untuk dipahami masyarakat sebagai Wajib Pajak. Dengan adanya sistem Self Assessment, pemerintah sebagai aparat melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak dalam hal kepatuhan atau kesadaran untuk melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui penerapan sanksi administrasi terhadap pajak penghasilan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega, dan untuk mengetahui kendalakendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi administrasi terhadap Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega. Adapun metode yang digunakan penulis yaitu metode analisis deskriptif. Penulis melakukan kerja praktik pada KPP Pratama Bandung Tegallega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penerapan sanksi administrasi terhadap pajak penghasilan Wajib Pajak Badan sudah sesuai dengan Undangundang Perpajakan yang berlaku, baik sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan. Secara keseluruhan KPP Pratama tidak memiliki kendala dalam Penerapan Sanksi Administrasi PPh Wajib Pajak Badan, karena KPP Pratama telah menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan Undang-undang Perpajakan yang dikenal dengan UU KUP. Kendala-kendala yang dialami pada Wajib Pajak Badan adalah ketidakmengertian Wajib Pajak mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan, dan kekhilafan Wajib Pajak Badan dalam pemenuhan kewajibannya. Langkah-langkah yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Tegallega untuk mengatasi kendala-kendala tersebut adalah pihak KPP menyediakan sarana dan prasarana untuk meningkatkan pengetahuan tentang ketentuan perpajakan dengan cara membagikan buku panduan perpajakan, pihak KPP akan siap melayani Wajib Pajak, dan penyediaan brosur-brosur tentang perpajakan. Berdasarkan tinjauan yang penulis lakukan menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi terhadap Pajak Penghasilan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan langkah-langkah yang dilakukan KPP Pratama dapat mengurangi kendala-kendala yang ada.