Economics - Vocational
Permanent URI for this collection
Browse
Browsing Economics - Vocational by Author "Aditya, Romy"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTINJAUAN ATAS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS JASA KONSTRUKSI PEMASANGAN JARINGAN PIPA PADA PDAM KOTA BANDUNG(Universitas Widyatama, 2009) Aditya, RomyPajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya. Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang pajak penghasilan, ketentuan dalam ayat ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Di tahun 2007 telah mengalami perubahan dengan mekanisme pemotongan PPh pasal 23 diatur dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Objek penelitian dan penulisan laporan Tugas Akhir ini adalah “Tinjauan atas Perhitungan, Pemotongan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Konstruksi Pemasangan Jaringan Pipa Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung (PDAM) yang beralamat di Jalan Badak Singa No. 10 Bandung”. Metode yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif analisis yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bila mana diperlukan. Pelaksanaan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas Jasa Konstruksi Pemasangan Jaringan Pipa di lakukan oleh bagian keuangan dan akuntansi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibeunying, dengan menggunakan sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung (PDAM) telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan laporan yang diperoleh penulis pelaporan yang dilaporkan berdasarkan ketentuan tahun 2007 dengan tarif 15 % x 13,33 % x PB atau tarif efektif 2,0 %. Dimana untuk pelaporan pajak penghasilan pasal 23 tahun 2009 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009. Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah di atas adalah dengan mengumpulkan data primer maupun sekunder, yakni melalui kerja praktek, observasi, dan wawancara untuk pengambilan data primer, dan teknik perpustakaan untuk data sekunder. Penulis sarankan hendaknya pelaksanaan perhitungan, pemotongan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa konstruksi pemasangan jaringan pipa untuk dipertahankan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bandung (PDAM) dan selalu mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.