TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENERIMAAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TEGALEGA
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Dalam pelaporan perpajakan terhutang, Wajib Pajak harus mampu mengisi
Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik dan benar. Apabila Surat Pemberitahuan
(SPT) di isi salah atau tidak benar maka akan dikenakan sanksi perpajakan, karena
Surat Pemberitahuan (SPT) ini akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk
mempertanggungjawabkan besarnya pajak terhutang yang sudah dihitung. Wajib
pajak PPN dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu : Pengusaha kena pajak
dan bukan pengusaha kena pajak. Setiap pengusaha yang dikukuhkan sebagai
pengusaha kena pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu :
menambahkan Pajak Pertambahan Nilai setiap melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), menyetor Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) yang sudah dipungut dan melaporkannya ke Kas Negara. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dari pengusaha kena pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dilaporkan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Formulir 1107.
Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur
penerimaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega, dan untuk
mengetahui Penerapan Sanksi apabila Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN
terlambat atau tidak dilaporkan. Adapun metode yang digunakan penulis yaitu
metode anlisis deskriptif. Penulis melakukan kerja praktik pada KPP Pratama
Bandung Tegalega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian, Prosedur Penerimaan pelaporan Surat
pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) pada Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega sudah sesuai dengan prosedur yang
ada, dan sesuai dengan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN
dan dasar hukumnya. Sanksi administrasi dan denda yang dikenakan kepada
Wajib Pajak sudah sesuai dengan Peraturan undang-undang dan keputusan
Menteri Keuangan. Apabila setiap pemungutan PPN yang dengan sengaja tidak
menyampaikan SPT Masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau
tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, akan dikenakan
pidana penjara paling lambat 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang pungut.
Description
Keywords
Pajak Pertambahan Nilai