TINJAUAN ATAS PROSEDUR PENERIMAAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA TEGALEGA

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Dalam pelaporan perpajakan terhutang, Wajib Pajak harus mampu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik dan benar. Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) di isi salah atau tidak benar maka akan dikenakan sanksi perpajakan, karena Surat Pemberitahuan (SPT) ini akan digunakan oleh Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan besarnya pajak terhutang yang sudah dihitung. Wajib pajak PPN dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu : Pengusaha kena pajak dan bukan pengusaha kena pajak. Setiap pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu : menambahkan Pajak Pertambahan Nilai setiap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan melaporkannya ke Kas Negara. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dari pengusaha kena pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dilaporkan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Formulir 1107. Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui prosedur penerimaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega, dan untuk mengetahui Penerapan Sanksi apabila Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN terlambat atau tidak dilaporkan. Adapun metode yang digunakan penulis yaitu metode anlisis deskriptif. Penulis melakukan kerja praktik pada KPP Pratama Bandung Tegalega yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.216 Bandung. Berdasarkan hasil penelitian, Prosedur Penerimaan pelaporan Surat pemberitahuan Masa Pajak pertambahan nilai (SPT Masa PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegalega sudah sesuai dengan prosedur yang ada, dan sesuai dengan tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan dasar hukumnya. Sanksi administrasi dan denda yang dikenakan kepada Wajib Pajak sudah sesuai dengan Peraturan undang-undang dan keputusan Menteri Keuangan. Apabila setiap pemungutan PPN yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, akan dikenakan pidana penjara paling lambat 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang pungut.
Description
Keywords
Pajak Pertambahan Nilai
Citation