TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) PADA UNIT PELAYANAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI WILAYAH XXII (BANDUNG TIMUR)

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak sebagai sumber pendapatan dan penerimaan Negara perlu terus ditingkatkan sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan. Pajak merupakan iuran wajib yang diberlakukan pada setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah, berdasarkan pengelolaannya pajak dapat dibagi menjadi dua macam yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/Kota, salah satu pajak yang dipungut provinsi adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2001 pasal 1 adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan kendaraan bermotor sedangkan penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan kedalam Badan Usaha. Penulis melakukan penelitian pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII (Bandung Timur) untuk memengetahui pelaksanaan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta 528 Bandung. Dalam mengumpulkan data penulis melakukan kerja praktik, observasi, wawancara dan studi dokumentasi, metode yang penulis lakukan adalah metode deskriptif. Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan oleh SAMSAT Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII (Bandung Timur) dimulai dari penghimpunan data, penentuan besarnya pajak, penagihan serta pengawasan penyetorannya, penyetoran ini dilakukan oleh pembantu pemegang kas PKB/BBNKB dalam waktu selambat-lambatnya 1 x 24 jam pada Kas Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Bank yang Jabar dan Banten dengan bukti setor berupa Surat Tanda Setor. Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis, diperoleh kesimpulan bahwa dalam pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Provinsi Wilayah XXII (Bandung Timur) telah dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan, sistem dan prosedur yang berlaku meskipun masih terdapat beberapa kendala dalam pemungutannya.
Description
Keywords
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Citation