TINJAUAN ATAS PEHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 PADA PT. BARATA INDONESIA (Persero) BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
2011
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Salah satu kebutuhan yang diperlukan Negara Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat saat ini adalah masalah pembiayaan. Cara pembiayaan pembangunan di Negara Indonesia dapat dilakukan melalui sumber-sumber penerimaan Negara salah satu dari sumber penerimaan tersebut adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang- Undang No. 16 tahun 2009. Berdasarkan Undang- Undang No. 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Berdasarkan hal diatas penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan hasil penelitian ini akan dituangkan dalam Laporan Tugas Akhir yang berjudul “TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 PADA PT. BARATA INDONESIA (PERSERO)”. Tujuan penulis melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada PT. Barata Indonesia (Persero) yang beralamat di jalan Industri Dalam No. 15 Bandung, metode penelitian yang penulis lakukan yaitu metode deskriptif, yaitu metode yang memaparkan, menganalisis kemudian memberikan pemecahan terhadap suatu permasalahan yang sedang berlangsung dan kemudian diolah, dianalisis, diproses dan ditarik kesimpulannya. Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis, diperoleh kesimpulan bahwa dalam melakukan perhitungan, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan PT. Barata Indonesia (Persero) yang dilakukan oleh bagian Administrasi, Keuangan, dan Umum (ADMIKUM) telah sesuai dengan peraturan Undang- Undang Perpajakan yang berlaku dan pelaksanaanya tidak mengalami kendala karena sudah menggunakan sistem komputerisasi. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang di uraikan pada pelaksaaan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan maka, penulis sarankan agar bagian Administrasi, Keuangan, dan Umum (ADMIKUM) agar selalu terus meng-update ketentuan cara Perhitungan, Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku sesuai dengan ketetapan Dirjen Pajak.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation