TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMBAYARAN PPH PASAL 21 ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada
masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan
diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan untuk kesejahteraan
masyarakat.
Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Pajak
Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang pembayaran pajak dalam
tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Dalam kesempatan ini penulis mengambil Judul Laporan Tugas Akhir
berhubungan dengan hal diatas yaitu: “Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran PPh
Pasal 21 Orang Pribadi”. Disini penulis menjelaskan bagaimana prosedur
pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Bojonagara.
Metode yang digunakan penulis yaitu metode analisis deskriptif (dengan
mengumpulkan dan mengolah data yang sesuai dengan kenyataan untuk mendukung
penelitian) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara yang
beralamat di Jalan Asia-Afrika No.114, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.
Dari data yang diperoleh dilakukan analisis dengan cara membandingkan
antara teori dengan sumber acuan lain. Prosedur pembayaran PPh pasal 21 orang
pribadi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah Wajib Pajak
dipastikan mempunyai NPWP, Wajib Pajak menghitung jumlah pajak terutang,
pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi, dan Pelaporan ke KPP. Hambatan-hambatan
yang dialami KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah salah perhitungan atau salah
pengenaan tarif, Wajib Pajak terlambat lapor atau tidak lapor, ketidaktahuan Wajib
Pajak tentang perubahan undang-undang, dan objek pajak PPh pasal 21. Upaya-upaya
yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk mengatasi hambatanhambatan
tersebut adalah mengadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai:
perhitungan PPh pasal 21, jatuh tempo pembayaran pajak, sanksi yang berlaku serta
pemberitahuan perubahan undang-undang, dan adanya staf khusus yaitu Account
Representative. Berdasarkan tinjauan yang penulis lakukan menunjukkan bahwa
prosedur pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi yang dilakukan oleh KPP Pratama
Bandung Bojonagara telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku dan
upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara dapat
mengurangi hambatan-hambatan yang ada.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan