TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMBAYARAN PPH PASAL 21 ORANG PRIBADI PADA KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan Negara dan untuk kesejahteraan masyarakat. Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 yang mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. Dalam kesempatan ini penulis mengambil Judul Laporan Tugas Akhir berhubungan dengan hal diatas yaitu: “Tinjauan Atas Prosedur Pembayaran PPh Pasal 21 Orang Pribadi”. Disini penulis menjelaskan bagaimana prosedur pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara. Metode yang digunakan penulis yaitu metode analisis deskriptif (dengan mengumpulkan dan mengolah data yang sesuai dengan kenyataan untuk mendukung penelitian) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara yang beralamat di Jalan Asia-Afrika No.114, Bandung, Jawa Barat, Indonesia. Dari data yang diperoleh dilakukan analisis dengan cara membandingkan antara teori dengan sumber acuan lain. Prosedur pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah Wajib Pajak dipastikan mempunyai NPWP, Wajib Pajak menghitung jumlah pajak terutang, pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi, dan Pelaporan ke KPP. Hambatan-hambatan yang dialami KPP Pratama Bandung Bojonagara adalah salah perhitungan atau salah pengenaan tarif, Wajib Pajak terlambat lapor atau tidak lapor, ketidaktahuan Wajib Pajak tentang perubahan undang-undang, dan objek pajak PPh pasal 21. Upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara untuk mengatasi hambatanhambatan tersebut adalah mengadakan penyuluhan atau sosialisasi mengenai: perhitungan PPh pasal 21, jatuh tempo pembayaran pajak, sanksi yang berlaku serta pemberitahuan perubahan undang-undang, dan adanya staf khusus yaitu Account Representative. Berdasarkan tinjauan yang penulis lakukan menunjukkan bahwa prosedur pembayaran PPh pasal 21 orang pribadi yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku dan upaya-upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bandung Bojonagara dapat mengurangi hambatan-hambatan yang ada.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation