PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK PASCA TAX AMNESTY TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI (NON-KARYAWAN) (Studi Survei Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Tegallega)

No Thumbnail Available
Date
2018
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran pemeriksaan pajak dan penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega periode 2014-2017, serta pengaruh pemeriksaan pajak terhadap penerimaan pajak penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega periode 2014-2017. Faktor-faktor yang diuji dalam penelitian ini adalah pemeriksaan pajak sebagai variabel independen, sedangkan penerimaan pajak penghasilan sebagai variabel dependen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dan verifikatif. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan mengenai pemeriksaan pajak dan penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (non-karyawan) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah non probability sampling dengan metode purposive sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear sederhana pada taraf signifikansi sebesar 5%. Program yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan Eviews 9. Hasil penelitian menunjukan bahwa kinerja petugas pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega dalam melakukan pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cenderung belum maksimal. Kinerja yang ditunjukkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega dalam meningkatkan penerimaan pajak penghasilan belum maksimal. Selain itu hasil penelitian juga menunjukan bahwa pemeriksaan pajak berpengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan. Besarnya pengaruh pemeriksaan pajak dalam menberikan kontribusi pengaruh terhadap penerimaan pajak penghasilan sebesar 40,7%.
Description
Keywords
Pemeriksaan Pajak, Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Non-Karyawan), Tax Inspection, Acceptance of Personal Income Taxes (Non- Employees)
Citation