Peranan Audit Investigatif Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Money Laundering ) (Studi Kasus pada Polda Jabar)

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab masalah-masalah, antara lain bagaimana peranan audit investigatif dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar peranan audit investigatif dalam tindak pidana pencucian uang (money laundering). Audit Investigatif mencakup reviu dokumentasi keuangan untuk tujuan tertentu yang mungkin saja berhubungan dengan masalah litigasi dan pidana, dimana praktiknya lebih diutamakan pada dua bidang kegiatan, yaitu mencari bukti perbuatan kriminal dan penyebab atau pendukung kerugian. Bukti pada audit investigatif sama dengan bukti yang ditetapkan dalam standar auditing, bukti tersebut harus kompeten. Audit investigatif dilaksanakan untuk membantu penyidik sehingga alat buktinya harus sesuai dengan alat bukti yang sah menurut Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti yang sah diatur dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dokumen, dan keterangan terdakwa. Penelitian ini merupakan studi kasus pada Polda Jawa Barat bagian Direktorat Reserse Kriminal dengan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bersifat eksploratif yaitu suatu metode yang bertujuan untuk membuat deskripsi, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki untuk memaparkan dan menggali informasi lebih dalam. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara tidak terstruktur dan studi kepustakaan dengan cara mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Audit investigatif berperan cukup besar dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dimulai dari penelaahan informasi awal yaitu informasi yang didapat dari bank BNI sebagai Penyedia Jasa Keuangan (PJK), yang kemudian ditemukan unsur-unsur melawan hukum, pihak-pihak yang terkait, fakta, dan bukti-bukti yang sesuai dengan alat bukti yang sah menurut KUHAP pasal 184 sehingga YH dapat dituntut pidana penjara. Selain itu berdasarkan tabel analisis yuridis yang sesuai Standar Pelaporan KPK YH dapat dituntut pidana penjara karena telah memenuhi ketentuan KUHAP pasal 184 yang menyatakan seseorang dapat dipidana apabila memenuhi 2 alat bukti yang sah dan meyakinkan.
Description
Keywords
Audit Investigatif, Pencucian Uang, Money Laundering, Polda Jabar
Citation