ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO. 22/1999 DAN UU NO. 25/1999 (Studi kasus pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Propinsi Bangka Belitung)
No Thumbnail Available
Date
2005
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan
Undang-undang Otonomi Daerah yang baru UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonomi, yang digunakan sebagai
dasar perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
akan mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
Unsur-unsur dalam APBD yang 'digunakan sebagai variabel penelitian
adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan yang Berasal dari Pemberian
Pemerintah dan atau Instansi yang Lebih Tinggi, Dana Perimbangan, Belanja
Rutin Daerah, dan Belanja Pembangunan Daerah. APBD yang diteliti meliputi
lima tahun anggaran yaitu tahun anggaran 1998/1999, 1999/2000,2000,2001, dan
2002 (mencakup periode sebelum dan sesudah pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah yang baru).
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang
mendasar pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah yang baru tersebut.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriptif Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui
data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih
lanjut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan yang
mendasar pada bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan undang-undang
otonomi daerah yang baru, hanya terdapat penyesuaian istilah-istilah pada pos-pos
tertentu agar lebih menggambarkan semangat otonomi daerah yang baru.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba
memberikan saran yaitu perIu diupayakannya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah baik secara Intensifikasi maupun Ekstensifikasi.