ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO. 22/1999 DAN UU NO. 25/1999 (Studi kasus pada Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang Propinsi Bangka Belitung)

No Thumbnail Available
Date
2005
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tabun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonomi, yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Unsur-unsur dalam APBD yang 'digunakan sebagai variabel penelitian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan yang Berasal dari Pemberian Pemerintah dan atau Instansi yang Lebih Tinggi, Dana Perimbangan, Belanja Rutin Daerah, dan Belanja Pembangunan Daerah. APBD yang diteliti meliputi lima tahun anggaran yaitu tahun anggaran 1998/1999, 1999/2000,2000,2001, dan 2002 (mencakup periode sebelum dan sesudah pelaksanaan undang-undang otonomi daerah yang baru). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan undang-undang otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang mendasar pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan undang-undang otonomi daerah yang baru tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih lanjut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan yang mendasar pada bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan undang-undang otonomi daerah yang baru, hanya terdapat penyesuaian istilah-istilah pada pos-pos tertentu agar lebih menggambarkan semangat otonomi daerah yang baru. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba memberikan saran yaitu perIu diupayakannya peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik secara Intensifikasi maupun Ekstensifikasi.
Description
Keywords
Citation