HUBUNGAN SUNSET POLICY TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus di KPP Bandung Cicadas)
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Jumlah penerimaan pajak di suatu negara sangat berkaitan erat dengan
jumlah prosentase wajib pajak (tax ratio), jumlah tax ratio di negara Indonesia
masih jauh ketinggalan dibandingkan negara-negara lain, oleh karena itu potensi
penerimaan negara khususnya dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan salah
satunya melalui kebijakan Sunset Policy.
Penerimaan pajak dari Sunset Policy berasal dari jumlah kurang bayar
pajak yang dibayarkan Wajib Pajak untuk tahun pajak 2007 ke bawah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak jumlah
SPT Pembetulan dalam rangka Sunset Policy, jumlah WP yang mengikuti Sunset
Policy, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari Sunset Policy, dan untuk
mengetahui ada tidaknya keterkaitan antara Sunset Policy dengan penerimaan
pajak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dekriptif analisis.
Adapun yang dijadikan objek penelitian ini adalah Jumlah SPT Pembetulan dalam
rangka Sunset Policy dan Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Sunset Policy di
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas yang beralamat di Jl.
Soekarno-Hatta No 178 Bandung. Seluruh data dan informasi dalam penelitian ini
diperoleh melalui tanya jawab dan observasi serta didukung oleh penelitian
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, secara simultan: Fhitung = 68,350 > Ftabel =
9,55. Maka Ho ditolak. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang
signifikan antara Pelaksanaan Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan
Pajak Penghasilan.
Secara parsial: thitung = 3,397 > ttabel = 2,571. Maka Ho ditolak. Hal tersebut
menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara Jumlah SPT
Pembetulan yang Terkait Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan Pajak
Penghasilan (X1 = jumlah SPT Pembetulan yang Terkait Sunset Policy). thitung = -
2,650 < -ttabel = -2,571. Maka Ho diterima. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak
adanya hubungan yang signifikan antara Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti
Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (X2 = Jumlah
Wajib Pajak yang mengikuti Sunset Policy). Hal ini dibuktikan melalui persamaan
Y1 = 41.341.416 + 7.057.011X1 – 15.479.219X2, dengan koefisien korelasi (R)
sebesar 0,98, koefisien determinasi (KD) 97,9% pada taraf kesalahan (α) 5%.
Berdasarkan penelitian ini disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak untuk
bekerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya
dalam menghimpun data perpajakan dan untuk memberikan data kepada
Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak
mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah
dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan
sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara benar.
Description
Keywords
Sunset Policy, Pajak