HUBUNGAN SUNSET POLICY TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus di KPP Bandung Cicadas)

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Jumlah penerimaan pajak di suatu negara sangat berkaitan erat dengan jumlah prosentase wajib pajak (tax ratio), jumlah tax ratio di negara Indonesia masih jauh ketinggalan dibandingkan negara-negara lain, oleh karena itu potensi penerimaan negara khususnya dari sektor pajak masih dapat dioptimalkan salah satunya melalui kebijakan Sunset Policy. Penerimaan pajak dari Sunset Policy berasal dari jumlah kurang bayar pajak yang dibayarkan Wajib Pajak untuk tahun pajak 2007 ke bawah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa banyak jumlah SPT Pembetulan dalam rangka Sunset Policy, jumlah WP yang mengikuti Sunset Policy, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari Sunset Policy, dan untuk mengetahui ada tidaknya keterkaitan antara Sunset Policy dengan penerimaan pajak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dekriptif analisis. Adapun yang dijadikan objek penelitian ini adalah Jumlah SPT Pembetulan dalam rangka Sunset Policy dan Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Sunset Policy di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cicadas yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No 178 Bandung. Seluruh data dan informasi dalam penelitian ini diperoleh melalui tanya jawab dan observasi serta didukung oleh penelitian kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, secara simultan: Fhitung = 68,350 > Ftabel = 9,55. Maka Ho ditolak. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara Pelaksanaan Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan. Secara parsial: thitung = 3,397 > ttabel = 2,571. Maka Ho ditolak. Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara Jumlah SPT Pembetulan yang Terkait Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (X1 = jumlah SPT Pembetulan yang Terkait Sunset Policy). thitung = - 2,650 < -ttabel = -2,571. Maka Ho diterima. Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak adanya hubungan yang signifikan antara Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Sunset Policy dengan Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan (X2 = Jumlah Wajib Pajak yang mengikuti Sunset Policy). Hal ini dibuktikan melalui persamaan Y1 = 41.341.416 + 7.057.011X1 – 15.479.219X2, dengan koefisien korelasi (R) sebesar 0,98, koefisien determinasi (KD) 97,9% pada taraf kesalahan (α) 5%. Berdasarkan penelitian ini disarankan agar Direktorat Jenderal Pajak untuk bekerjasama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya dalam menghimpun data perpajakan dan untuk memberikan data kepada Direktorat Jenderal Pajak. Ketentuan ini memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk menghindarkan masyarakat dari pengenaan sanksi perpajakan yang timbul apabila masyarakat tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.
Description
Keywords
Sunset Policy, Pajak
Citation