PENGARUH PAJAK, UKURAN PERUSAHAAN, DAN MEKANISME BONUS TERHADAP KEPUTUSAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PRAKTIK TRANSFER PRICING (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2012-2016)
No Thumbnail Available
Date
2018
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Transfer pricing dilakukan oleh mayoritas perusahaan multinasional yang
menginginkan laba tinggi untuk menghindari pajak penghasilan oleh perusahaan
yang memiliki ukuran asset yang besar maupun kecil, dan mekanisme bonus
digunakan perusahaan untuk mendapatkan laba yang tinggi. Penelitian ini
bertujuan untuk meneliti pengaruh pajak, ukuran perusahaan dan mekanisme
bonus terhadap keputusan perusahaan untuk melakukan transfer pricing. Populasi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah perusahaan manufaktur
yang terdaftar di BEI (Bursa Efek Indonesia) periode 2012 – 2016 yang berjumlah
142 perusahaan dan sampel penelitiam yang berjumlah 23 perusahaan dengan
menggunakan metode purposive sampling. Teknik analisis yang digunakan pada
penelitian ini menggunakan analisis regresi logistik. Hasil dari penelitian secara
parsial menunjukkan bahwa pajak berpengaruh signifikan dengan nilai probabilitas
sebesar 0,001 yang lebih kecil dari tingkat signifikansi penelitian yakni 0,05,
ukuran perusahaan berpengaruh signifikan dengan nilai probabilitas sebesar 0,005
yang lebih kecil dari tingkat signifikansi penelitian yakni 0,05, dan mekanisme
bonus berpengaruh signifikan dengan nilai probabilitas sebesar 0,000 yang lebih
kecil dari tingkat signifikansi penelitian yakni 0,05, dan mekanisme bonus. Secara
simultan pajak, ukuran perusahaan dan mekanisme bonus, berpengaruh secara
signifikan terhadap keputusan transfer pricing dengan nilai probabilitas sebesar
0,000 yang lebih kecil dari tingkat signifikansi penelitian yakni 0,05 yang
menunjukan adanya pajak, ukuran perusahaan dan mekanisme bonus berhubungan
searah dengan keputusan transfer pricing. Praktik transfer pricing tersebut akan
merugikan pendapatan negara pada sektor pajak, karena perusahaan akan
menggeserkan laba kena pajaknya pada negara yang memiliki tarif pajak rendah.
Description
Keywords
Transfer Pricing, Mekanisme Bonus, Ukuran Perusahaan, Pajak, Bonus Mechanism, Company Size, Tax