ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO.32/2004 DAN UU NO.33/2004 (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Sukabumi)

No Thumbnail Available
Date
2007
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Unsur-unsur dalam APBD yang digunakan sebagai variabel penelitian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Belanja Aparatur Daerah, dan Belanja Pelayanan publik. APBD yang diteliti meliputi empat tahun anggaran 2002, 2003, 2004, dan 2005 (mencakup periode sebelum dan sesudah pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru, yaitu UU No.32/2004 dan UU No. 33/2004). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Undangundang otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang mendasar pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif. Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih lanjut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru (UU No.32/2004 dan UU No.33/2004), dimana pada pendapatan Daerah sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah, sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari : Belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan keuangan, serta Belanja tidak tersangka. Dengan adanya perubahan yang cukup berarti maka akan lebih menggambarkan semangat Otonomi Daerah yang baru. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba memberikan saran yaitu perlu di upayakannya peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Description
Keywords
Anggaran, Otonomi Daerah
Citation