ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO.32/2004 DAN UU NO.33/2004 (Studi Kasus Pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Sukabumi)
No Thumbnail Available
Date
2007
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan
Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang digunakan sebagai dasar
perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan
mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Unsur-unsur dalam APBD yang digunakan sebagai variabel penelitian
adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Belanja Aparatur
Daerah, dan Belanja Pelayanan publik. APBD yang diteliti meliputi empat tahun
anggaran 2002, 2003, 2004, dan 2005 (mencakup periode sebelum dan sesudah
pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru, yaitu UU No.32/2004
dan UU No. 33/2004).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Undangundang
otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang mendasar
pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan UU Otonomi
Daerah yang baru tersebut.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriftif. Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui
data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih
lanjut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perubahan yang cukup
mendasar dalam bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan UU Otonomi
Daerah yang baru (UU No.32/2004 dan UU No.33/2004), dimana pada
pendapatan Daerah sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru terdiri
dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan, dan Lain-lain
Pendapatan yang sah, sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari : Belanja
Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
keuangan, serta Belanja tidak tersangka. Dengan adanya perubahan yang cukup
berarti maka akan lebih menggambarkan semangat Otonomi Daerah yang baru.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba
memberikan saran yaitu perlu di upayakannya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Description
Keywords
Anggaran, Otonomi Daerah