PENGARUH INFLASI DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2016-2020 Study Kasus Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Loading...
Date
2022
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Magister Akuntansi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu penerimaan pajak terbesar setelah
Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak objektif yang dilihat
dari segi objek pajaknya, dimana sangat berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi
yang identik dengan jual beli suatu barang. Pajak Pertambahan Nilai dapat
dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dimana dalam penelitian ini
membahas salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi Pajak Pertambahan
Nilai, yaitu Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah. Penelitian ini menggunakan data
sekunder mengenai laporan bulanan Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Pajak
Pertambahan Nilai tahun 2016 – 2020. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif, dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai
variable dependen, dan Inflasi serta Nilai Tukar Rupiah sebagai variabel
independen. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan uji deskriptif dan
uji hipotesis. Berdasarkan hasil uji t, variable Inflasi berpengaruh terhadap Pajak
Pertambahan Nilai, sedangkan variabel Nilai Tukar Rupiah tidak berpengaruh
terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Dimana nilai Adjust R Square yang didapat
dalam penelitian ini sebesar 0,68, menunjukan bahwa sebesar 6,8% Pajak
Pertambahan Nilai dipengaruhi oleh Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah, sedangkan
93,2% lainnya dipengaruhi oleh faktor lain selain Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah.