PENGARUH INFLASI DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TAHUN 2016-2020 Study Kasus Pada Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I

Loading...
Thumbnail Image
Date
2022
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Magister Akuntansi Sekolah Pasca Sarjana Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu penerimaan pajak terbesar setelah Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak objektif yang dilihat dari segi objek pajaknya, dimana sangat berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi yang identik dengan jual beli suatu barang. Pajak Pertambahan Nilai dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dimana dalam penelitian ini membahas salah satu faktor eksternal yang mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah. Penelitian ini menggunakan data sekunder mengenai laporan bulanan Inflasi, Nilai Tukar Rupiah dan Pajak Pertambahan Nilai tahun 2016 – 2020. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kuantitatif, dengan Pajak Pertambahan Nilai sebagai variable dependen, dan Inflasi serta Nilai Tukar Rupiah sebagai variabel independen. Jenis penelitian dalam penelitian ini menggunakan uji deskriptif dan uji hipotesis. Berdasarkan hasil uji t, variable Inflasi berpengaruh terhadap Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan variabel Nilai Tukar Rupiah tidak berpengaruh terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Dimana nilai Adjust R Square yang didapat dalam penelitian ini sebesar 0,68, menunjukan bahwa sebesar 6,8% Pajak Pertambahan Nilai dipengaruhi oleh Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah, sedangkan 93,2% lainnya dipengaruhi oleh faktor lain selain Inflasi dan Nilai Tukar Rupiah.
Description
Keywords
Citation
Collections