Sistem Pakar pada Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pro-Es)

dc.contributor.authorDeef, Digy
dc.date.accessioned2008-04-18T05:56:00Z
dc.date.accessioned2019-10-23T06:33:10Z
dc.date.available2008-04-18T05:56:00Z
dc.date.available2019-10-23T06:33:10Z
dc.date.issued2005-03
dc.description.abstractBidang Hukum merupakan bidang yang sangat jarang disentuh oleh teknologi informasi. Hal ini dikarenakan bidang ini berkaitan erat dengan masalah yang terjadi di masyarakat mulai masalah perdata sampai masalah pidana. Pengambilan segala keputusan berkaitan dengan perkara – perkara diatas ditentukan oleh seorang hakim yang belum memungkinkan digantikan oleh teknologi. Seorang pengacara mempunyai peranan penting dalam memberikan argumen-argumen yang membantu seorang hakim mengambil keputusan. Sistem pakar ini mampu melakukan pencarian pasal, pencarian sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum pada undang - undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan user juga bisa melakukan konsultasi dengan sistem dimana user menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh sistem. PRO-ES dikembangkan dengan menggunakan inferensi Backward-Chaining dan teknik pencarian Depth First Search ( DFS ). PRO-ES dibangun dengan menggunakan aplikasi Borland Delphi 7.0 menggunakan basis data Paradox 7.0 dalam lingkungan sistem operasi berbasis Windows XP.en_US
dc.identifier.other0699059
dc.identifier.urihttp://repository.widyatama.ac.id/handle/123456789/566
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Widyatamaen_US
dc.relation.ispartofseries06056en_US
dc.subjectSistem Pakaren_US
dc.subjectPRO-ESen_US
dc.titleSistem Pakar pada Undang-undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Pro-Es)en_US
dc.typeThesisen_US
Files
Original bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
0699059.pdf
Size:
19.55 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
License bundle
Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.73 KB
Format:
Plain Text
Description: