DETERMINAN TAX MORALE WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEKERJA BEBAS STUDI KASUS PADA PENGEMUDI OJEK ONLINE DI WILAYAH KOTA/KABUPATEN BANDUNG

Abstract
Rasio pajak Indonesia mengalami fluktuasi signifikan dari 9,76% pada tahun 2019 menjadi 8,33% pada tahun 2020 akibat pandemi COVID-19, sebelum meningkat kembali pada tahun 2021 dan 2022. Namun, pada tahun 2023, rasio pajak menurun lagi karena harga komoditas yang tidak sebaik tahun sebelumnya. Menurut IMF, Indonesia memiliki rasio pajak terendah di ASEAN sejak 2018, dengan target rasio pajak untuk tahun 2024 ditetapkan antara 10,09% hingga 10,29% dari PDB, lebih rendah dari pencapaian tahun 2023 sebesar 10,31%. Peningkatan kepatuhan sukarela di kalangan pekerja informal dianggap penting untuk mencapai rasio pajak yang lebih tinggi. Tax morale merupakan aspek penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh tarif pajak, persepsi keadilan pajak, kendala keuangan, pemeriksaan pajak, dan religiusitas terhadap tax morale wajib pajak orang pribadi di Kota/Kabupaten Bandung. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif dengan metode survei, yang melibatkan 384 responden. Teknik analisis data menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif pajak, persepsi keadilan pajak, pemeriksaan pajak, dan religiusitas berpengaruh terhadap tax morale, sedangkan kendala keuangan tidak berpengaruh terhadal tax morale. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan moral pajak dapat didorong melalui kebijakan fiskal yang adil, pelaksanaan pemeriksaan yang akuntabel, serta penguatan nilai-nilai moral dan religius di masyarakat.
Description
Keywords
Citation
Collections