Browsing by Author "Fathonah, Rita"
Now showing 1 - 2 of 2
Results Per Page
Sort Options
- ItemPENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP MANAJEMEN LABA (Studi Empiris pada Perusahaan Nonmanufaktur Subsektor Properti dan Real Estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2017)(Program Studi Akuntansi S1 Universitas Widyatama, 2018) Fathonah, RitaPerencanaan pajak merupakan pendekatan yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya praktik manajemen laba . Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh perencanaan pajak dalam melakukan manajemen laba. Penelitian ini dilakukan di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan mengakses situs resmi Bursa Efek Indonesia yaitu www.idx.co.id. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dan eksplanatori. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan nonmanufaktur subsektor properti dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2017 sebanyak 48 perusahaan. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik non probability sampling dengan metode purposive sampling sehingga sampel dalam penelitian ini berjumlah 11 perusahaan. Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa laporan keuangan tahunan selama periode 2015-2017 yang di peroleh melalui laman Bursa Efek Indonesia. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda pada taraf signifikansi sebesar 5%. Perangkat lunak yang digunakan untuk menganalisis data adalah Eviews 8. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap manajemen laba. Hasil pada analisis deskriptif menunjukkan bahwa 11 perusahaan yang menjadi sampel dalam penelitian ini melakukan manajemen laba dengan cara menghindari penurunan laba.
- ItemTINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN SERTA PENCATATAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. DIRGANTARA INDONESIA (PERSERO)(Universitas Widyatama, 2014) Fathonah, RitaPajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 setiap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi merupakan Subjek pajak yang dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Tujuan dari tugas akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemungutan, penyetoran, pelaporan serta pencatatan akuntansi PPh pasal 21 pada PT Dirgantara Indonesia (Persero). Pelaksanaan penghitungan dan pemotongan besarnya PPh pasal 21 yang terutang setiap bulan di PT. Dirgantara Indonesia (Persero) telah terhitung secara otomatis ke dalam payroll system ini merupakan bagian dari Financial Integration System (FIS) yaitu sistem komputerisasi yang terintegrasi secara online. Proses penyetoran PPh pasal 21 dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang disetorkan ke kas Negara melalui Bank-bank BUMN, BUMD, kantor pos atau bank persepsi lainnya yang ditunjuk oleh Dirjen Anggaran sebagai tempat penyetoran pajak. Batas pembayaran/penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Proses perhitungan, penyetoran, pelaporan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pencatatan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (Persero) telah dilaksanakan secara teratur dan sistematis.