ANALISIS IMPLEMENTASI TAX PLANNING ATAS BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR MESIN UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI BIAYA DI PT BIO FARMA (PERSERO)

No Thumbnail Available
Date
2017-07-20
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Seminar Nasional Akuntansi dan Bisnis (SNAB), Fakultas Ekonomi Universitas Widyatama
Abstract
PT. Bio Farma (Persero) sejak tahun 2016 melakukan perluasan usaha dengan meningkatkan kapasitas mesin produksi diatas 30 % dari kapasitas yang ada sekarang. Untuk itu diperlukan penambahan mesin yang sebagian besar harus diimpor karena membutuhkan spesifikasi khusus. Sesuai peraturan perundang undangan perpajakan serta bea dan cukai atas kegiatan impor dikenakan bea masuk sebesar 5 % sampai dengan 40 % , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 % dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5 % sampai dengan 10 %. Dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan 2017 perusahaan telah dan akan melakukan impor mesin dengan nilai sebesar Rp. 819.695.172.975,-. Terkait dengan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibayarkan, perusahaan dapat melakukan tax planning yaitu dengan cara mengajukan permohonan pembebasan bea masuk atas impor mesin ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Memanfaatkan fasilitas perpajakan dari pemerintah merupakan salah satu bentuk implementasi dari tax planning. Potensi bea masuk dan PPN impor yang harus dibayarkan atas impor selama tahun 2016 dan 2017 adalah sebesar Rp. 127.052.751.811,-. Dengan mengimplementasikan tax planning maka bea masuk dan PPN dalam rangka impor dapat dihindarkan. Hal tersebut dapat meningkatkan laba dan likuiditas perusahaan. Bio Farma di tahun 2016 telah melaksankan tax planning terkait impor mesin tetapi belum sepenuhnya diimplementasikan. Namun sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan sekarang, Bio Farma telah menerapkan tax planning atas impor mesin secara nenyeluruh. Dari penerapan tax planning tersebut bio farma mampu meningkatkan efisiensi biaya.
Description
Keywords
Tax Planning, Pajak Pertambahan Nilai, Efisiensi
Citation