ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO.32/2004 DAN UU NO.33/2004
No Thumbnail Available
Date
2007-07
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Perpustakaan Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan
Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang digunakan sebagai dasar
perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan
mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
Unsur-unsur dalam APBD yang digunakan sebagai variabel penelitian
adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Belanja Aparatur
Daerah, dan Belanja Pelayanan publik. APBD yang diteliti meliputi empat tahun
anggaran 2002, 2003, 2004, dan 2005 (mencakup periode sebelum dan sesudah
pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru, yaitu UU No.32/2004
dan UU No. 33/2004).
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Undangundang
otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang mendasar
pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan UU Otonomi
Daerah yang baru tersebut.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
deskriftif. Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui
data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih
lanjut.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perubahan yang cukup
mendasar dalam bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan UU Otonomi
Daerah yang baru (UU No.32/2004 dan UU No.33/2004), dimana pada
pendapatan Daerah sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru terdiri
dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan, dan Lain-lain
Pendapatan yang sah, sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari : Belanja
Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan
keuangan, serta Belanja tidak tersangka. Dengan adanya perubahan yang cukup
berarti maka akan lebih menggambarkan semangat Otonomi Daerah yang baru.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba
memberikan saran, yaitu perlu di upayakannya peningkatan Pendapatan Asli
Daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Description
Perkembangan otonomi daerah diawali dengan dikeluarkannya ketetapan
MPR No.IV/MPR/1973 tentang pemberian otonomi kepada daerah. Pemberian
otonomi dimaksud adalah mengubah sifat otonomi yang seluas-luasnya dalam
kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan aparatur pemerintah dan
pembangunan. Sebagai pelaksanaan dari ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 itu,
maka dibentuklah Undang-undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah,
yaitu UU No.5 Tahun 1974 yang mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1974, dan
merupakan produk dari rezim orde baru yang dianggap paling lengkap dan
berlaku paling lama (kurang lebih 25 tahun).
Meskipun dianggap paling lengkap, dalam pelaksanaan UU No.5/1974
tentang pokok-pokok pemerintah di daerah mengalami penyimpangan. Hal ini
ditandai dengan pembentukan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang
menyebabkan hubungan hierarki atau otonomi bertingkat, ketidakjelasan
kewenangan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, ekploitasi sumber daya
daerah oleh pemerintah pusat, serta peningkatan desentralisasi untuk pelayanan
umum kepada masyarakat lebih merupakan kewajiban daripada hak, sehingga
cenderung sentralistik.
Selain UU No.5/1974, undang-undang lain yang erat hubungannya dengan
masalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia adalah UU
No.32/1956 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah negara dengan
daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-undang
ini pada kenyataannya juga memperoleh kemampuan keuangan daerah karena di
dalamnya tidak terdapat pembagian yang jelas, baik mengenai sumber-sumber
pendapatan maupun kewenangan pengurusan dan pengelolaannya antara
pemerintah pusat dan daerah.
Keywords
anggaran pendapatan dan belanja daerah