ANALISIS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEBELUM DAN SESUDAH PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH UU NO.32/2004 DAN UU NO.33/2004

No Thumbnail Available
Date
2007-07
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Perpustakaan Universitas Widyatama
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah yang baru yaitu UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang digunakan sebagai dasar perencanaan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akan mempengaruhi bentuk dan susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Unsur-unsur dalam APBD yang digunakan sebagai variabel penelitian adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, Belanja Aparatur Daerah, dan Belanja Pelayanan publik. APBD yang diteliti meliputi empat tahun anggaran 2002, 2003, 2004, dan 2005 (mencakup periode sebelum dan sesudah pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah yang baru, yaitu UU No.32/2004 dan UU No. 33/2004). Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Undangundang otonomi daerah yang baru, apakah terdapat perubahan yang mendasar pada bentuk dan susunan APBD sebelum dan sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif. Dengan metode ini penulis berusaha memecahkan masalah melalui data-data yang dikumpulkan untuk kemudian diolah, dianalisis, dan diproses lebih lanjut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa terdapat perubahan yang cukup mendasar dalam bentuk dan susunan APBD sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru (UU No.32/2004 dan UU No.33/2004), dimana pada pendapatan Daerah sesudah pelaksanaan UU Otonomi Daerah yang baru terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan yang sah, sedangkan untuk Belanja Daerah terdiri dari : Belanja Aparatur Daerah, Belanja Pelayanan Publik, Belanja Bagi Hasil dan Bantuan keuangan, serta Belanja tidak tersangka. Dengan adanya perubahan yang cukup berarti maka akan lebih menggambarkan semangat Otonomi Daerah yang baru. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis mencoba memberikan saran, yaitu perlu di upayakannya peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi.
Description
Perkembangan otonomi daerah diawali dengan dikeluarkannya ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang pemberian otonomi kepada daerah. Pemberian otonomi dimaksud adalah mengubah sifat otonomi yang seluas-luasnya dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembangunan aparatur pemerintah dan pembangunan. Sebagai pelaksanaan dari ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 itu, maka dibentuklah Undang-undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintah di Daerah, yaitu UU No.5 Tahun 1974 yang mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1974, dan merupakan produk dari rezim orde baru yang dianggap paling lengkap dan berlaku paling lama (kurang lebih 25 tahun). Meskipun dianggap paling lengkap, dalam pelaksanaan UU No.5/1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah mengalami penyimpangan. Hal ini ditandai dengan pembentukan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II yang menyebabkan hubungan hierarki atau otonomi bertingkat, ketidakjelasan kewenangan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, ekploitasi sumber daya daerah oleh pemerintah pusat, serta peningkatan desentralisasi untuk pelayanan umum kepada masyarakat lebih merupakan kewajiban daripada hak, sehingga cenderung sentralistik. Selain UU No.5/1974, undang-undang lain yang erat hubungannya dengan masalah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di Indonesia adalah UU No.32/1956 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Undang-undang ini pada kenyataannya juga memperoleh kemampuan keuangan daerah karena di dalamnya tidak terdapat pembagian yang jelas, baik mengenai sumber-sumber pendapatan maupun kewenangan pengurusan dan pengelolaannya antara pemerintah pusat dan daerah.
Keywords
anggaran pendapatan dan belanja daerah
Citation