Browsing by Author "Pangestika, Bela"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemPENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PEMILIK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI KOTA BANDUNG (Survey pada Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandung)(Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi - Bisnis Universitas Widyatama, 2020) Pangestika, BelaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM Kota Bandung. Faktor-faktor yang diuji dalam penelitian ini adalah pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan sebagai variabel independen. Sedangkan kepatuhan wajib pajak sebagai variabel dependen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode verifikatif. Populasi dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi pemilik UMKM yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Bandung yang berjumlah 6.238 UMKM. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik probability sampling dengan teknik simple random sampling dan convenience sampling, serta dengan pendekatan rumus slovin. Sedangkan jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 376 orang wajib pajak pajak orang pribadi pemilik UMKM yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kota Bandung. Sedangkan metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linear berganda pada taraf signifikansi sebesar 5%. Program yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan Statistical Package for Social Sciences (SPSS) Ver26.00. Berdasarkan hasil penelitian secara parsial dan simultan menunjukan bahwa pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak di UMKM Kota Bandung. Besarnya pengaruh pengetahuan perpajakan dan sanksi perpajakan dalam memberikan kontribusi pengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 52,2%.