Browsing by Author "Apsari, Sintya Mega"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTINJAUAN ATAS PENGAKUAN PENDAPATAN PEMBIAYAAN MURABAHAH EMAS BERDASARKAN PSAK NOMOR 102 PADA PT. BANK BNI SYARIAH KANTOR CABANG BANDUNG(Universitas Widyatama, 2013) Apsari, Sintya MegaIndonesia bukanlah Negara Islam tetapi Indonesia merupakan Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Kebutuhan bagi para penduduknya yang beragama Islam akan adanya suatu Bank yang berlandaskan prinsip Syariah sudah tentu sangat diperlukan. Lebih dari itu kesadaran umat Islam akan haramnya riba semakin kuat, masyarakat sebagian besar masih meragukan hukum bunga pada bank-bank konvensional. Keraguan ini berakibat pada sikap mereka untuk memanfaatkan jasa-jasa perbankan yang ada secara tidak maksimal. Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Oleh karena itu bank syariah dalam kegiatan operasionalnya berdasarkan prinsip bagi hasil yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Sumber pendapatan terbesar dari Bank Syariah adalah berasal dari pembiayaan-pembiayaan, dalam hal ini Bank Syariah di Indonesia melakukan pembiayaan seperti pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Istishna, Murabahah, Ijarah dan lain sebagainya. Pembiayaan Murabahah Emas adalah akad jual/ beli antara bank dengan nasabah dimana bank membeli barang (emas) yang diperlukan nasabah dan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama. Meningkatnya jumlah pembiayaan dari Murabahah maka akan mempengaruhi pendapatan operasi yang dihasilkan. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sudah mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 102 yang khusus mengatur mengenai Akuntansi Murabahah. Berdasarkan hal tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan data-data yang didapatkan dari hasil studi lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan data-data yang digunakan untuk menunjang kebehasilan penulis diperoleh dari Bank BNI Syariah. Hasil dari analisis dan kerja praktik diketahui bahwa pendapatan dari aktivitas pembiayaan murabahah emas di Bank BNI Syariah diakui pada periode ketika pendapatan-pendapatan diperoleh selama akad/ kontrak berjalan. Pendapatan bagi hasil yang tersedia untuk nasabah kemudian dibagihasilkan kepada nasabah sebagai shahibuul ma’al (penyedia dana) dan mudharib (nasabah) sesuai dengan porsi nisbah bagi hasil yang telah disepakati bersama sebelumnya. Ketentuan Bank BNI Syariah dalam pembiayaan Murabahah emas sudah mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan nomor 102.