Browsing by Author "Alawiyah, Yuli"
Now showing 1 - 1 of 1
Results Per Page
Sort Options
- ItemTINJAUAN PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARYAWAN PADA PT.PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGOLAHAN VI BALONGAN-INDRAMAYU(Universitas Widyatama, 2007) Alawiyah, YuliPegawai yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna merupakan faktor terpenting dalam kegiatan berorganisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh Perusahaan karena dapat membawa dampak bagi pekerja dan perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, Perusahaan harus mempertimbangkan akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut. Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan dapat timbul dari beberapa alasan diantaranya keinginan Perusahaan, keinginan Pekerja, atau karena Pekerja meninggal dunia. Metode Penulisan yang digunakan oleh Penulis adalah metode deskriptif sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis adalah studi kepustakaan, dan studi lapangan yang terdiri dari observasi partisipan dan wawancara. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilaksanakan oleh PT. PERTAMINA UP-VI Balongan - Indramayu dimulai dari adanya kasus dan masalah yang timbul dari pihak Pekerja maupun Perusahaan dan dilanjutkan kepada bagian Hubungan Industrial dan ketenagakerjaan (HIK) untuk menganalisis kasus tersebut. Setelah itu Perusahaan membuat surat permohonan ijin prinsip direksi mengenai keputusan PHK dan Perusahaan mengeluarkan SK PHK yang ditandatangani oleh general Manager. Perusahaan selanjutnya membuat surat permohonan PHK kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Perusahaan harus mendapatkan Penetapan Pengadilan sebelum PHK itu dilakukan. Selain prosedur pemutusan hubungan kerja Perusahaan juga dalam melaksanakan proses PHK karyawan memegang teguh peraturaan yang berlaku yaitu sesuai dengan undang-undang dan Keputusan Mentri Tenaga Kerja tentang pemutusan hubungan kerja, serta peraturan perjanjian kerja bersama yang dibuat oleh Federasi Serikat Kerja Pertamina Bersatu dengan pihak Perusahaan tentang peraturan-peraturan dan hak-hak Pekerja. Dalam pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Perusahaan tidak akan berdampak masalah yang berkepanjangan jika antara Perusahaan dan Pekerja dapat menerima PHK tersebut dengan alasan dan buktibukti yang kuat. Dan kegiatan Perusahaan tidak akan terhambat jika Perusahaan dalam melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.