PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN IJARAH TERHADAP PROFITABILITAS (Studi pada PT Bank Jabar Banten Syariah Tahun 2011-2014)

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan penyaluran dana dilakukan melalui pembiayaan. Pembiayaan terbagi kedalam 4 transaksi, yaitu transaksi jual beli, transaksi bagi hasil, transaksi sewa, dan transaksi pinjammeminjam. Penelitian ini dilakukan di PT Bank Jabar Banten Syariah, atau lebih dikenal dengan Bank BJB Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh dari pembiayaan murabahah (pendapatan margin murabahah), pembiayaan mudharabah (pendapatan bagi hasil mudharabah), pembiayaan musyarakah (pendapatan bagi hasil musyarakah), pembiayaan ijarah (pendapatan sewa ijarah), terhadap profitabilitas (return on assets) Bank BJB Syariah. Hasil pengujian menunjukkan bahwa secara simultan pembiayaan murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah berpengaruh terhadap profitabilitas Bank BJB Syariah. Secara parsial pembiayaan murabahah berpengaruh terhadap profitabilitas, pembiayaan mudharabah berpengaruh terhadap proftabilitas, pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap profitabilitas, dan pembiayaan ijarah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas.
Description
Keywords
Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Profitabilitas, Murabaha Financing, Mudaraba Financing, Musharaka Financing, Ijara Financing, Profitability
Citation