PENGARUH PEMBIAYAAN MURABAHAH, MUDHARABAH, MUSYARAKAH, DAN IJARAH TERHADAP PROFITABILITAS (Studi pada PT Bank Jabar Banten Syariah Tahun 2011-2014)
No Thumbnail Available
Date
2015
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang wajib menjalankan
fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Kegiatan penyaluran dana
dilakukan melalui pembiayaan. Pembiayaan terbagi kedalam 4 transaksi, yaitu
transaksi jual beli, transaksi bagi hasil, transaksi sewa, dan transaksi pinjammeminjam.
Penelitian ini dilakukan di PT Bank Jabar Banten Syariah, atau lebih
dikenal dengan Bank BJB Syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
pengaruh dari pembiayaan murabahah (pendapatan margin murabahah),
pembiayaan mudharabah (pendapatan bagi hasil mudharabah), pembiayaan
musyarakah (pendapatan bagi hasil musyarakah), pembiayaan ijarah (pendapatan
sewa ijarah), terhadap profitabilitas (return on assets) Bank BJB Syariah.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa secara simultan pembiayaan
murabahah, mudharabah, musyarakah, dan ijarah berpengaruh terhadap
profitabilitas Bank BJB Syariah. Secara parsial pembiayaan murabahah
berpengaruh terhadap profitabilitas, pembiayaan mudharabah berpengaruh
terhadap proftabilitas, pembiayaan musyarakah berpengaruh terhadap
profitabilitas, dan pembiayaan ijarah tidak berpengaruh terhadap profitabilitas.
Description
Keywords
Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah, Pembiayaan Ijarah, Profitabilitas, Murabaha Financing, Mudaraba Financing, Musharaka Financing, Ijara Financing, Profitability